Wali Kota Bandung Yana Mulyana Batalkan Penyesuaian Tarif Air Bersih Perumda Tirtawening
Bandung, wartajabar.online _ Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang telah diberlakukan sejak Desember 2022 lalu. Jadi per hari ini Rabu, (1/2/2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal, kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (1/2/2023).
Dengan demikian kata Yana, mulai 1 Februaari 2023 seluruh golongan pelayanan air minum dan air limbah kembali menggunakan tarif awal. Berlaku sejak 1 Februari 2023. Ia juga mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung untuk segera mengembalikan tarif ke angka awal. PDAM Tirtawening itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yana, seperti diketahui penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember tahun 2022 di Kota Bandung yaitu sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen. Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung yakni bawang merah, tahu mentah, beras dan cabai merah. Sebelumnya Pemkot Bandung mengevaluasi kembali penyesuaian tarif yang telah dilakukan Perumda Tirtawening Kota Bandung. Ternyata kan Perumda Tirtawening itu satu komponen, itu dia menyumbang 1,77 persen dalam kenaaikan inflasi. Nah akhirnya kita sudah kaji lagi itu untuk ditunda, kata Yana.
Dalam mengkaji penyesuaian tarif air minum dan air limbah, kata Yama pihaknya memantau data inflasi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulannya. Karena tidak hanya inflasi, bisa saja data yang dikeluarkan BPS pun menunjukkan deflasi, tuturnya.
(Fadjar)