Tuntutan Jaksa 1 Tahun, Hakim Vonis Wahyudin 1 Tahun 8 Bulan

Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH & Rekan

SUBANG, WJ GROUP _ Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, akhirnya memutuskan 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan penjara terhadap terdakwa Wahyudin Ketua LSM Pendekar Subang.

Padahal tututan Jaksa Penuntut Umum 1 Tahun, dikatakan Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH kepada waratawan wartajabar.online seusai sidang di PN Subang, Kamis sore (16/1/2020).

Menanggapi putusan tersebut, Irwan Yustiarta IV, SH, putasan ini dua-duanya dikomulatifkan terutama pegunaan senjata api jenis Softgun, fakta persidangan hanya satu saksi yang menyatakan adanya penggunaan senjata tersebut tanpa didukung saksi lain dan di batah terdakwa.

Catatan Pertama, ini artinya Testimonium de auditu jadi satu saksi bukanlah saksi. Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Hal Kedua Nilai kerugiannya di taksir Rp350 ribu, karena sidang ini bersamaan dengan tedakwa lainya anggota LSM Pendekar vonis 6 bulan dengan tututan Jaksa Penutut Umum 1 Tahun. Namun kenapa kepada sodara Wahyudin tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 Tahun di putus Hakim PN Subang, 1 Tahun 8 bulan dengan dasar komulatif dua-duanya terbukti.

Akan hal tersebut pihak Kuasa Hukum langsung menyatakan Banding, secara Etika Profesi kami banding kalau harus piker-pikir kami tidak profesional.

Kedua dasar pertimbangannya komulatif terutama penggunaan sejata api dan pengrusakan. Dan terdakwa di persidangan membatah keterangan saksi mengunakan sejata api jenis Softgun.

Ditambahkannya, dari adanya dugaan penggunaan softgun yang kata saksi ditodongkan dan juga adanya samuarai, itu hanya di putar-putar diatas mobil dan tidak ada korban terluka, jelasnya.

Sebelumnya, kami minta keadilan Equality Before The Law artinya kesetaraan hukum bagi semua orang. “Mau dia anak pejabat, mau dia anak masyarakat biasa”.

Apalagi dalam hal ini, saudara Wahyudin, Rian Sigit dan kawan kawan yang tergabung dalam LSM Pendekar Subang, yang juga merupakan implementasi peran serta masyarakat dalam Negara demokrasi. Senin (13/1/2020)

Pertanyaannya, adalah layakkah klien kami harus dihukum seberat beratnya?. Sedangkan perbandingannya putusan Pengadilan Negeri Majalengka, terhadap anak Bupati Majalengka menggunakan senjata api hanya 2 bulan.

Sedangkan klien kami,  tidak menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mencederai seseorang apalagi sampai membunuh orang tersebut. Tidak ada fakta dalam persidangan itu, diungkapkan Irwan.  (* red/Da2ng GAM)

Mungkin Anda juga menyukai

2 Respon

  1. Sader berkata:

    Sabr tum…anu dzholim bakal di zholimi deui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *