Bantuan Untuk Gurdacil di Kab. Subang, Rp.1 Juta Per Tahun

Marlina Kepala Seksi  GTK SMP Tenaga Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang

SUBANG, WJ GROUP _ Pemerintah pusat maupun provinsi gencar memberikan bantuan kepada pemerintah kabupaten tujuan utamanya pasti untuk memajukan daerah dan menyesejahterakan masyarakat Indonesia.

Dan dengan adanya program bantuan untuk Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) sangat terasa membantu para guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang berlokasi di daerah yang dianggap terpencil, meski besarannya masih sangat minim.

Sementara di Kabupaten Subang, bantuan operasional Gurdacil sudah berjalan 5 tahun, dan guru yang menerima bantuan sebagian besar adalah para Guru Sukwan. Di jelaskan Marlina Kepala Seksi  GTK SMP Tenaga Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang, saat diwawancara diruang kerjanya. Senin (13/1/2020)

Menurut Marlina, program bantuan untuk Gurdacil sudah diterima manfaat, oleh guru pengajar yang jaraknya jauh dari rumah ke sekolah, karena bantuan tersebut tujuannya untuk membantu biaya operasional guru ke sekolah.

Dan besaran bantuan yang diterima oleh guru tenaga sukwan pertahun Rp.1 juta per orang dan dibayarkan per 6 bulan, sebesar Rp500 ribu, jadi dalam setahun mereka menerima bantuan 2 kali.

Menurut Marlina, ada 55 orang Gurdacil di Kabupaten Subang yang menerima bantuan tersebut. Sebenarnya kebutuhan pemda subang sesuai permohonan ada 400 orang hanya saja yang terserap baru 55 orang.

Harapannya, semoga setiap tahun nya kuota penerima bantuan untuk Gurdacil bertambah, ungkap Marlina.

Namun ketika wartajabar.online meminta data guru penerima bantuan tersebut, Marlina tidak memberikan dengan alasan, bahwa datanya ada di staf dan sekarang stafnya lagi diluar. Namun mengarahkan untuk meminta datanya ke Bapeda atau ke BPKAD.

Namun menurut staf Bapeda di Bidang Sosial Budaya,”harus nya data tersebut diberikan dari dinas yang mengelola kegiatan tersebut, ya harusnya Dinas Pendidikan, programnya ada disana”.

Pihak Bapeda pun bisa saja memberikan data namun harus ijin dulu kepada Kabid Sosbud, karena beliau yang mempunyai kewenangan. Namun harusnya pihak Dinas Pendidikan yang memberikan, jangan dilempar ke Bapeda, tegasnya.  (*Novi/Da2ng GAM)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *