Diduga Kadis Pendidikan Kab. Bandung,”Aminkan Pungli”

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG, WJ GROUP _ Diduga untuk memenuhi pundi-pundinya dan upeti, beberapa kepala sekolah membuat program jalan-jalan dari Kelas 1 s/d 5. Diantaranya SDN Dahniar, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Program ini sebenarnya salah satu yg dilarang oleh Tim Saber Pungli (Pungutan Liar), karena dalam kajian  hal tersebut banyak indikasi korupsinya. Sehingga masuk dalam daftar larangan Saber Pungli, pasalnya bagian dari ranah pidana korupsi.

Namun diduga Oknum kepala sekolah di Kabupaten Bandung, tidak mengindahkan larangan tersebut, khususnya SDN Dahniar.

Kegiatan jalan-jalan SDN Dahniar dengan biaya Rp300.000,- /siswa, dan orang tua yang mendampingi anaknya dikenakan biaya Rp270 .000,-

“Sebenarnya takut anaknya  mersa disisihkan disekolah dengan merasa terpaksa harus mengikuti program tersebut”.

Dan kenyataannya banyak orang tua siswa yang mampu dan banyak juga yang tidak mampu, ungkap salah seorang insial E di kediamnya yang tidak bersedia di sebut identitasnya, Kamis (16/1/2020).

Hal lain sudah lama di pantau, Sekolah ini yang termasuk paling rajin melakukan program jalan-jalan dan pungutan lainnya. Bahkan buku paket yang seharusnya didanai dana BOS, siswa yang disuruh beli buku paket ke toko, Ungkap Kepala Biro Anti Korupsi LPM RI, J Eben S kepada wartawan wartajabar.online di Bandung.

Dan katanya, telah lama menyampaikan hal tersebut kepada Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mulai dari jaman Kabid H. Maman, namun tidak pernah di indahkan sampai terkena OTT.

Sementara Tim Investigasi LPM RI dan wartawan WARTA JABAR_Group, mencoba mememui Kabid pengganti di kantornya, namun belum bisa ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.

Dan sama halnya dengan Kadis Pendidikan, persoalan tersebut telah disampaikan melalui SMS ke nomor seluler, dan meminta agar program bawahannya di evaluasi. namun belum ada tanggapan, mungkin meng Aminkan Pungli, atau saking sibukna? (*Tim / wartajabar.online)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *