
Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Karawang
KARAWANG, WJ GROUP _ Surat Edaran Plt Kepala Bapenda Karawang Nomor : 900.1.13.1./3080/Pajak Tanggal 20 September 2024 Tentang Batas Waktu Penerimaan Berkas Permohonan Mutasi, Keberatan, Pengurangan, Dan Pembetulan PBB P2 Tahun 2024 ; pada angka satu (1). Bapenda Kabupaten Karawang Akan Melaksanakan Kegiatan Cetak Massal SPPT-PBB P2 2024.

Bapenda Kabupaten Karawang akan melakukan pencetakan Massal SPPT PBB-P2 pada awal bulan November 2024 ini jelas telah menyalahi Prosedur yang disyaratkan oleh Dirjen Pajak Nomor : SE-115/PJ/2010 Tentang Pelaksanaan Cetak Massal SPPT/STTS/Dan DHKP Direktur Jenderal Pajak.” Kata Pemerhati Kebijakan Pemerintah Asep Agustian, SH., MH.
Sebagai pedoman pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, dengan ini disampaikan hal-hal yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
Pada Point (III).Jadwal Pekerjaan Pelaksanaan Cetak Massal ; angka (2).Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Februari Tahun Pajak bersangkutan.”Ujar Asep Agustian di Ruang Kerjanya kamis (3/10/2024).
Sehingga Penjabat Sementara Bupati Karawang Drs. Teppy Wawan Dharmawan., S.H., M.K.M., perlu mengevaluasi terkait terbitnya Surat Edaran Plt Kepala Bapenda Karawang Nomor : 900.1.13.1./3080/Pajak Tanggal 20 September 2024 Tentang Batas Waktu Penerimaan Berkas Permohonan Mutasi, Keberatan, Pengurangan, Dan Pembetulan PBB P2 Tahun 2024.” Pintanya.
Aturan pencetakan massal SPPT PBB-P2 di Kabupaten Karawang jika sesuai aturan maka bisa dilaksanakan pencetakannya pada awal bulan Januari 2025 dan selesai akhir bulan Februari 2025, bukan pencetakan massal SPPT PBB-P2 di cetak awal bulan November 2024 (maksudnya masih tahun pajak berjalan).” Urai Kang Askun.
Dari syarat yang di atur oleh Dirjen Pajak tentang pencetakan massal SPPT PBB-P2 ini, maka Kantor Bapenda Kabupaten Karawang bagian Pelayan Pajak Daerah (P2D) masih bisa memberikan pelayanan pendaftaran Penerimaan Berkas Permohonan Mutasi, Keberatan, Pengurangan, Dan Pembetulan PBB P2 Tahun 2024 sampai akhir bulan Desember 2024.” Terang Asep.
Bukan membuat pengumuman penutupan Pelayanan di depan Loket Pelayanan P2D yang akhirnya banyak masyarakat Wajib Pakak yang mengajukan Permohonan Mutasi, Keberatan, Pengurangan, Dan Pembetulan PBB P2 Tahun 2024 tertunda dan menunggu selama 3 (Tiga) bulan sejak diumumkan penutupan Awal bulan Oktober 2024 sampai akhir bulan Desember 2024.” Menutup perbincangan dengan Asep Agustian
(*Jamal)