Beranda Berita Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Sekolah Diharapkan Tetap Menjaga Lingkungan Yang Aman Dari...

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Sekolah Diharapkan Tetap Menjaga Lingkungan Yang Aman Dari Pungutan Liar

636

KARAWANG, WJ GROUP _ Pembubaran Satgas Saber Pungli itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpres No.49/2025 ini disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Bunyi dalam Perpres No.49/2025 ini adalah : “Menimbang” : a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Berita Lainnya  Acara Perpisahan Siswa/i Kelas 6 SDN Pucung 1, Penuh Haru

Menurut Pemerhati Kebijakan Pemerintah Asep Agustian, S.H., M.H., meskipun Saber Pungli tidak lagi aktif, sekolah tetap bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan belajar yang aman dan bebas dari pungutan liar. Ini termasuk memastikan tidak ada pungutan yang tidak jelas peruntukannya atau memberatkan orang tua.”Jelasnya kepada WJ Group Sabtu, (28/06/2025) melalui WhatsApp.

Untuk itu sekolah-sekolah diharapkan tetap menjaga lingkungan yang aman dari pungutan liar. Pembubaran ini tidak menghilangkan kewajiban sekolah untuk melindungi siswa dari pungutan tidak resmi. Sekolah harus memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar yang membebani orang tua atau siswa, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.”Pesannya.

Berita Lainnya  Anggun Shelpy Direktur CV. Jess Tex Indonesia Menanggapi Pemberitaan Di Media ASWAJANEWS.ID

Sekolah harus mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya pungli. Ini bisa berupa sosialisasi aturan tentang pungutan liar, membuka jalur komunikasi yang jelas antara sekolah dan orang tua, serta melibatkan komite sekolah dalam pengambilan keputusan terkait keuangan. “Harap Asep Agustian ketua Peradi Kabupaten Karawang.

Keberadaan Satgas Saber Pungli sebenarnya untuk bertugas memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien di seluruh Lembaga Pemerintahan baik Pusat mau pun Pemerintah Daerah. Satgas Saber Pungli yang dibentuk Jokowi itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi. “Penutup perbincangan bersama WJ Group.

Berita Lainnya  Ada Upaya Tim Kuasa Hukum Muhammad Arifin Di Duga Akan Menyuap Aparat Hukum Agar Kasus Kliennya Dapat Dihentikan

(*Jamal)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini