KARAWANG, WJ GROUP _ Kegiatan Operasi bersama Satpol PP Kabupaten Karawang dan KPPBC Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
Foto: Petugas Menyisir 3 Toko yang menjual Rokok berbagai merk Ilegal
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
Foto : Satpol PP, Petugas Pengawasan Bea Cukai, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang serta Subdenpom III/3-1 Karawang dalam Operasi pemberantasan barang kena Cukai hasil tembakau.
Sehubungan hal tersebut di atas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang melibatkan Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang terkait operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
Kegiatan operasi yang dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 21 Mei Tahun 2025 pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.
Pada kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja bersama Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang yang melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.
Adapun Sasaran Kegiatan, petugas menyisir 3 (tiga) Kios atau Toko penjual rokok di Wilayah Kecamatan Klari dan Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Dan dari Hasil Kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai.
Foto : Rokok ilegal berbagai merk hasil kegiatan Operasi Pemberantasan barang kena Cukai hasil tembakau diamankan petugas Bea Cukai Purwakarta.
Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 8640 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek.
Tindak Lanjut dari hasil gelar operasi, petugas Bea Cukai Purwakarta berhasil amankan rokok ilegal dan barang bukti tersebut disita oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
(*Ps/Raymond)