2 Jaksa TP4D, Jadi Tersangka Terima Uang Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Dua jaksa itu adalah Eka Safitra, selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta Satriawan Sulaksono selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Adapun uang suap yang sudah diterima adalah sebesar Rp221.740.000 secara tiga tahap, masing-masing Rp10 juta pada 16 April 2019; Rp100.870.000 pada 15 Juni 2019, dan Rp110.870.000 pada 19 Agustus 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mulanya Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar 10,89 miliar pada tahun anggaran 2019. 

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang salah satu anggotanya adalah tersangka Eka Safitra. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono. ,” kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Jaksa tersebut diduga akan menerima komitmen fee sebesar 5% atau Rp415 juta dari nilai proyek, yang telah dimenangkan oleh PT Widoro Kandang sebagai pemenang lelang yang telah diatur dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.  (*01)

Siaran Pers KPK

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *