Beranda Ragam Ekonomi Penilaian Objektif Bank Dunia soal UU Ciptaker

Penilaian Objektif Bank Dunia soal UU Ciptaker

58
Foto/dok-antara.com

JAKARTA, WJ GROUP _ Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan apresiasi dari Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan penilaian objektif dalam melihat Omnibus Law tersebut.

“Apresiasi dari World Bank merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibus Law UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia,” ujar Rifqi saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, apresiasi itu tentunya sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, terkait keinginan untuk mengkonsolidasikan berbagai undang-undang di dalam satu undang-undang yang disebut Omnibus Law.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Baterai Kapasitas 15 gigawat Kendaraan Listrik di Karawang Jawa Barat

Misalnya dalam inventarisasi pemerintah dan DPR RI, terdapat lebih dari 79 undang-undang yang saling bertabrakan normanya antara yang satu dengan yang lain.

“Tentunya hal ini membuat ketidakpastian hukum dan itulah kemudian yang menjadi alasan hukum paling mendasar kenapa RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini kami buat dan kami sahkan bersama-sama pemerintah,” kata anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Sebelumnya Bank Dunia menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya reformasi besar menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

Berita Lainnya  Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Sekolah Diharapkan Tetap Menjaga Lingkungan Yang Aman Dari Pungutan Liar

Menurut Bank Dunia, UU Ciptaker dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari Undang-undang secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. Sumber : Antara , 16 Oktober 2020. (*Bernad’s/Peutis)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini