Tidak Ada Aturannya !, Jangan Melarangan Membeli BBM Pertalite

Kabid Perdagangan Erwin Erawan, SE

KAB. KUNINGAN, WJ GROUP _ Adanya pelarangan pembelian pertalite oleh pihak SPBU kepada pengecer disikapi pihak Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagprin), Kabupaten Kuningan.

Menurut Plt Dinas Kopdagprin Ir Bunbun Budhyasa melalui Kabid Perdagangan Erwin Erawan, SE pelarangan itu menyalahi aturan. “Jangan melarang karena tidak ada aturannya. Kalau pembatasan seperti dulu ketika membeli premium 60 liter/hari diperbolehkan,” ujarnya. Selasa, (1/12/2020).

“Salah pihak SPBU yang tidak mengatur pembelian Jerigen untuk pengecer. Kalau diatur saya kita tidak akan seperti ini,” sebutnya lagi.

Erwin meminta jangan mengambil keputusan yang bisa menimbulkan protes dari pengecer. Lebih baik diaturan pembeliannya sehingga dengan sendiri Pertamax bisa laku.

Pihaknya dalam waktu dekat ingin berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan SPBU karena bisa menimbulkan protes dari pengecer, sebab aturannya tidak ada.

Sementara itu, banyak pengecer yang mengeluh agar pemerintah turun tangan dalam masalah ini, karena bagi warga pengecer BBM merupakan usaha yang sangat membantu ekonomi keluarga.

Terpisah, Nana pengelola SPBU Manis mengaku, kebijakan ini bukan hanya dari pihak SPBU saja, tapi juga hasil keputusan dari Pertamina. “Kita tidak layani penjual Pertalite untuk Jerigen. Mereka diarahkan membeli Pertamax,” ujar Nana.

Alasan pengecer untuk membeli Pertamax, bisa menggenjot penjualan. Pasalnya, di Jabar penjualan Pertamak paling rendah sedangkan Pertalite selalu habis, ungkap Nana. (*D Rusdi)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *