Rekrutmen, Pihak Sekolah dan Perusahaan Melanggar PPKM


KAB. BEKASI, WJ GROUP _ Presiden Joko Widodo pada siaran Pers beberapa waktu lalu memutuskan PPKM Level 4 yang berakhir tanggal 2 Agustus diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021.
Akan hal tersebut, Kepala sekolah SMK PGRI Tambun Selatan, Kab. Bekasi, terindikasi melanggar PPKM dan tidak mematuhi Prokes (protokol kesehatan) yang ditetapkan pemerintah.
Pasalnya hari ini Jumat 6 Agustus 2021, pihak Sekolah SMK PGRI Tambun Selatan bekerjasama dengan perusahaan melakukan rekrutmen calon tenaga kerja, banyak mengumpulkan orang dan terjadi kerumunan.
“Dan perekrutan yang diadakan di SMK PGRI Tambun Selatan, dipungut biaya test sebesar Rp180.000”. ungkap Narasumber wartajabar.online
Damyo Kepala sekolah SMK PGRI Tamsel dan PT. Kyokuni dan ada 2 lagi perusahaan mengabaikan dan tidak mengindahkan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sepertinya kepala sekolah dan pihak perusahaan tidak mendukung PPKM yang ditetapkan pemerintah dan melanggar Prokes.
Saat diminta statement, Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar, terkait yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah dan perusahaan. Leo angkat bicara, “kepala sekolah sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya dan perusahaan dicabut ijin . Karena tidak mendukung PPKM dan Prokes yang ditetapkan pemerintah”.
Dan sepertinya tidak ingin Covid-19, hilang dari bumi Pertiwi,.ungkap ketua umum LMPPSDMI kepada wartajabar.online di kantornya.
Dalam kondisi pandemi seharusnya semua pihak mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menanganinya, “jangan malah membuat acara yang mengumpulakn banyak orang dengan tidak memperhatikan prokes”, pungkas Leo. Dan sementara pihak sekolah dan perusahaan belum diminta konfirmainya, sampai berita ini terbit. (*JK)