Sidang Pertama, Gugatan Korban Banjir Cikampek di PN Bandung

Tim Advokasi Korban Banjir

BANDUNG, WJ GROUP _ Sidang gugatan Perwakilan kelompok (class action) terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS)  dan Bupati Karawang (dr. Cellica Nurrachadian) sebagai turut tergugat, terkait banjir diawal tahun 2021 telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/9).

Menurut Fajar Saktiawan Nugraha,S.H. selaku penggagas tim advokasi korban banjir Cikaranggelam 300 orang tidak dapat masuk sebagai anggota kelompok penggugat karena hakim tidak dapat menerima perubahan berkas gugatan terkecuali gugatan dicabut terlebih dahulu.

Seharusnya total anggota kelompok korban banjir menjadi 334 Rumah/KK dari 5 Desa (Dawuan Tengah,Dawuan Barat, Cikampek Selatan, Cikampek Timur dan Desa di luar Kecamatan Cikampek Yaitu Desa Purwasari) dan jumlah total kerugian menjadi Rp.35.197.446.000,-

Fajar menegaskan , “ kami sudah mengusahakan semaksimal mungkin agar berkas gugatan dapat diterima, namun akhirnya kami menerima hasil tersebut karena prinsipnya kami ingin Cikampek tidak banjir dan sangat menginginkan untuk 3 hal tercapai yaitu: kembalikan kapasitas dari situ kamojing seperti awal di bangun, normalisasi 3 aliran air (Sp.Ciparage,Sp,Tarum Tengah dan Cikaranggelam) dan menaikkan aliran sungai Cikaranggelam di atas irigasi Tarum Timur.

Menurutnya, seharusnya pihak Pemerintah Derah Karawang berterimakasih karena dengan adanya gugatan ini 3 aliran air, situ Kamojing dan Syphon akan mendapatkan lebih di priorotaskan.

”Dalam sidang gugatan tersebut, Kuasa Hukum dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Pemda Karawang , dan untuk sidang selanjutnya di laksanakan minggu depan (16/9) di PN Bandung.

Fajar berprinsip, bahwa ada amanat Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 28H ayat (1) : menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. (*red/JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *