Sanksi Travel Gelap Beroperasi Tanpa Mengantongi Surat Ijin , Mobil Disita Polisi.

Mobil Travel Gelap Tanpa Mengantongi Surat IZin, Terjaring Razia Polisi

BEKASI, WJ GROUP _ Angkutan travel gelap berpelat kuning bernomor B.7170 FAA yang nekat beroperasi mengangkut penumpang di jalanan terjaring operasi Razia di sekitar terminal Cikarang, tanpa mengantongi surat-surat yang lengkap, diketahui yang dikemudikan oleh Juli Aris ditindak tegas oleh Satlantas  Polres Metro Bekasi Kabupaten, pada hari Senin (13/12/2021).

Menurut keterangan ketua pusat sekaligus pengurus PT Putra Cipta Raya Bang Rijal pihaknya merasa dirugikan akibat adanya armada trevel gelap yang beroperasi tanpa surat perijinan saat di konfirmasi Awak Media WARTA JABAR melalui sambungan telepon.

Ia pun melaporkan langsung ke pihak kepolisian sektor polres Metro kabupaten Bekasi  dan langsung di tangani oleh  IPDA Kambon,” Ucap Bang Rijal kepada Wartawan.

kendaraan yang mencoba membawa penumpang tanpa memiliki surat ijin resmi akan disita, ditambah sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Khusus kendaraan Travel yang tidak memiliki surat perijinan membawa dari jalan tol, hingga jalur tikus oleh petugas akan dikenakan sanksi.

“Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap ada pasalnya 308 UULLAJ, kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu pasal 303,” Ujarnya.

Mengacu aturan tersebut, Pasal 308 berisi sanksi pidana maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara Pasal 303 merinci sanksi pidana paling lama 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

Kendaraan travel untuk yang tidak meliki surat ijin operasional bakal disita

Selebihnya jika travel gelap dan kendaraan angkutan barang kedapatan petugas melanggar, bakal ditindak dengan cara penyitaan. “Kami sita kendaraannya dan kami berikan sanksi menurut Undang-Undang yang berlaku.

Penyitaan kendaraan travel gelap disebut untuk memberikan efek jera. Pasalnya belajar dari tahun lalu selama larangan operasional dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak ditemukan travel gelap. Utamanya beberapa minggu menjelang hari Natal dan tahun baru.

Penindakan operator travel gelap saat itu berupa pemberian tilang dan ancaman sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena pada saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Sanksinya mengacu Pasal 93, dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kecuali bagi kelompok masyarakat yang diperbolehkan keluar kota selama larangan mudik, yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari natal dan tahun baru, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dibuktikan dengan Surat Izin Keluar Masuk.

Menurut keterangan Bang Rijal melalui sambungan telepon bahwa mobil travel gelap tersebut dalam penyidikan Polres Metro kabupaten Bekasi,”pungkasnya. (Viktor/Rusdi)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *