Sekolah Swasta Diizinkan Tarik Pungutan Sesuai Permendikbud No.75/2016 Tentang Komite Sekolah

H. Caya S.Pd Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang

KARAWANG, WJ GROUP_ Seluruh SD, SMP dan SMA/SMK diizinkan menarik dana dari siswa, meskipun sekolah swasta itu sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah. Sekolah swasta itu kan biaya operasionalnya tinggi.”Kata H. Caya S.Pd Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Karawang.


Menurut H. Caya, beban terberat sekolah swasta umumnya adalah komponen gaji guru, Pemeliharaan dan keberlangsungan KBM. Hal inilah yang membuat biaya operasional sekolah swasta dan negeri sangat berbeda. Sumbangan dari murid itu akan menutup kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak bisa dibiayai sepenuhnya oleh dana BOS.”Ujarnya.

SMK PGRI Telagasari adalah merupakan sekolah swasta dan dibawah Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh sekolah ini sudah sesuai Regulasi UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Juga sudah sesuai PP No.48/2008 tentang Dana Pendidikan serta Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah”Jelasnya.


SMK PGRI Telagasari melakukan pungutan melalui Ketua Komite selaku perwakilan orang tua siswa dengan melakukan rapat musyawarah antara Komite dan orang tua. Rapat musyawarah ini dilengkapi dengan Berita Acara, Daftar Absen dan tanda tangan persetujuan orang tua siswa.”Tutur Yanyan Sopyanudin selaku kepala Sekolah SMK PGRI Telagasari kepada WARTA JABAR, Kamis,(30/12/2021)

Kepala Sekolah SMK PGRI Telaga Sari


Sementara itu, Ketua YPLP PGRI Kabupaten Karawang H. Fuad Admara S.Pd menjelaskan bahwa keberlangsungan pendidikan di SMK PGRI Telagasari serta  kesejahteraan guru swasta, sangat bergantung kepada sumbangan dari para peserta didik. Yang penting cara melakukan pungutan harus tetap sesuai Peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Ungkapnya


Di samping itu, Ia meminta pihak sekolah SMK PGRI Telagasari agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. H. Fuad juga menegaskan dan meminta semua pihak untuk tidak mengkategorikan semua pungutan sebagai pungutan liar.”Pesannya (*Jamal) 
                                                   

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *