Polres Pematangsiantar Menerima Kunjungan Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno S,H,,S.I.K., Sambut Kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri Dalam Rangka Penelitian Proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekonstruksi Pidana Formil Bidang penyelidikan pada Rancangan kitab undang-undang Hukum Acara pidana Bertempat di aula polres Pematangsiantar, Senin 28 Mei 2024. 

Kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri dipimpin oleh ketua tim kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr,TAGOR HUTAPEA,S.I.K,.M.Si., bersama dengan anggota tim Dosen utama STIK Lemdiklat Polri Kombes pol Dr. M. ARSAL SAHBAN ,S,H,,S.I.K. M.H., kabagjian Polmas BID PPTIK  STIK Lemdiklat Polri Kombes pol DICKY SONDANI ,S.I.K.,M.H.

Dalam Sambutannya Kapolres Pematangsiantar menyampaikan selamat datang kepada tim STIK Lemdiklat Polri dan anggota tim yang di pimpin oleh ketua tim Kombes pol Dr.TAGOR HUTAPEA,S.I.K ,.M.Si., di Mapolres Pematangsiantar dimana kota Pematangsiantar merupakan kota transit kota terbesar kedua dari kota Medan.

Kepada peserta dari internal polri maupun eksternal yang pada hari ini mengikuti kegiatan FGD dari tim peneliti STIK Lemdiklat Polri yaitu proyeksi Hukum Pidana Formil Indonesia Rekonstruksi Pidana Formil Bidang penyidikan pada Rancangan kitab undang -undang Hukum Acara pidana.

Untuk itu kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian hasil dari kegiatan ini dapat memberikan masukan masukan positif dalam pelaksanaan tugas kepolisian terutama di Polda Sumatra Utara dan polres Pematangsiantar.

Ketua Tim Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr.TAGOR HUTAPEA,S.I.K,.M.Si., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Pematangsiantar, Kapolres Toba dan Kapolres Simalungun yang hadir saat ini untuk mengikuti kegiatan ini fungsi kami disini untuk penelitian dan ini kita laksanakan demi kepentingan organisasi.

Terkait dengan kehadiran kami untuk melaksanakan tugas-tugas untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi UU no 1 Tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini dan tujuan kehadiran kami untuk mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang kitap undang-undang Hukum Pidananya.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K,.S.H,.M.H., Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya S.H.,S.I.K., Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudin, para kasat , Kapolsek, perwira dan personil polres Pematangsiantar, polres Simalungun, Polres Toba dan pihak eksternal. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *