PT. ALS Akan Kembali Kuasai Pasar Cikampek I Karawang

Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm H. K. Supena & Partner
di Kantor PT. ALS Pasar Pemda Cikampek I Karawang, Jawa Barat

KARAWANG, WJ GROUP _ Sekitar 4 (empat) bulan pengelolaan Pasar Pemda Cikampek I, Kabupaten Karawang, di ambil alih pihak Disperindagsar, Pemkab Karawang.

Hari ini sabtu , 14 Maret 2020 pihak PT. ALS melalui Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm H. K. Supena & Partner, alamat Jalan Letjen TB Simatupang Kav 11 Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan mengambil alih kembali pengelolaan pasar.

Dalam jumpa Pers Kuasa Hukum PT. ALS M Pascharellie Nadu, SH, juga mengatakan  tugasnya untuk meninjau kembali putusan MA, pasalnya isi Putusan MA Nomor : 2976 K/Pdt/2018 hanya menolak permohonan gugatan Kasasi PT ALS tentang HGB dan bukan terkait pengelolaan pasar.

Tujuan kami, menertibkan managamen pengelolaan  keamanan, dan perparkiran, “selanjutnya akan di bicarakan dengan pihak klien kami dan pihak terkait untuk mecari solusi yang terbaik,” dikatakan M. Pascharellie Nadu, SH. Sabtu, (14/3/2020)

Kami sudah melakukan itikad baik untuk bertemu dan bermusyawarah dengan pihak Pemda Karawang melalui Kasie Hukum Karwah, untuk mediasi ulang dengan melibatkan bupati , namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. Ungkapnya.

Akan maksud dan tujuan tersebut. Sabtu, 14 Maret 2020 pihak Law Firm H.K Supena & Partner menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor : 04/ALS-C/DIR-OP/X/20 tentang Managemen Pengelolaan, Penertiban Pasar Cikampek I, menjadi tanggungjawab kuasa hukum dan ditandatangani M. Pascharellie Nadu, SH

Dan surat pemberitahuan tersebut akan dibagi besok keseluruh pedagang dan pihak-pihak lain terkait pengelolaan Pasar Cikampek.

Sementara pihak Kadisperidagsar Suroto, ketika diminta tanggapannya melalui telpon selulernya kepada wartajabar.online mengatakan, bahwa pihak PT ALS tidak punya hak lagi untuk mengelola setelah ada perjanjian pemutusan kerjasama, katanya. Sabtu, (14/3/2020)

Dan sementara itu Kuasa Hukum PT. ALS M. Pascharellie Nadu, SH kepada wartajabar.online mengungkapkan, karena Pemkab Karawang tidak melaksanakan kewajiban pergantian uang ganti rugi pemutusan perjanjian kontrak investasi secara keseluruhan, makanya pihak PT. ALS masih punya hak, ujarnya.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, dan masih adanya gugatan dalam perkara, kiranya semua pihak kami harapkan untuk menahan diri. Tidak melakukan pemaksaan kehendak dengan cara sewenang-wenang dalam melakukan penghentian pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT ALS,” tuturnya.

Sebagimana diketahui, PT ALS sebagai pengelola Pasar Cikampek I sejak Desember 2009, berdasarkan perjanjian investasi antara Pemkab Karawang denagan PT ALS bernomor 073/4445/Pemn.-Nomor:-1-PKS/ALS-PK/XII/09 dengan jangka waktu pengelolaan selama 25 tahun dengan pola Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT). (*red / Romes Picaulima)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *