Polres Cianjur Tanggap Covid – 19 dan Sampaikan Maklumat Kapolri

Kapolres Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K, SH, M.Hum dan Jajaran bersama TNI serta Forkopimda Kab. Cianjur

CIANJUR, WJ GROUP _ Polres Cianjur sudah meluncurkan sejumlah kegiatan dalam penanganan penyebaran virus Corona, antara lain membentuk Corona Response Team (CRT), Menyiapkan Posko Siaga Corona, penyemprotan Disinfektan di sejumlah gedung, meracik hand sanitizer serta membagikan hand sanitizer gratis.

Kepada masyarakat Cianjur, Polres mensosialisasikan maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus corona dan melaksanakan patroli gabungan secara rutin setiap malam untuk menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang penting.

Kapolres Cianjur Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K, SH, M.Hum. juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri tersebut.

Adapun yang menjadi dasar hukumnya adalah, PASAL 218 KUHP berbunyi : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

PASAL 216 ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja tidak mentaati perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

PASAL 212 KUHP  berbunyi,  tentang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan PASAL 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.   (* Najibwartajabar.online )

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *