Bansos “Bermasalah” Karena Data Tidak Akurat Atau Anggaran Tidak Cukup?

FOTO COVER WARTA JABAR _ CETAK EDISI 211

BANDUNG, WJ GROUP _ Dampak Covid-19 bagi ekonomi warga sangat terasa, pemerintah untuk membantu dampak tersebut dengan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) baik secara tunai dan non tunai.

Dan untuk hal itu, serentak pejabat RT/RW dan aparat Desa, serta Kecamatan, agar mendata warganya yang membutuhkan, karena dampak Covid – 19 dengan TEPAT dan BENAR sesuai aturan yang berlaku.

Namun data penduduk yang sudah di data ulang oleh RT/RW, dengan harapan agar semua mendapatkan bantuan ternyata tidak semulus harapan.

“Bansos jadi masalah karena warga miskin dan yang bisa dianggap miskin baru karena dampak Covid-19 tidak semua mendapatkan Bansos, padahal pendataan terbaru sudah dilakukan pejabat di desa RW dan RT”. Dan atau dana dari APBN , APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tidak cukup?

Kecewa pasti, seperti yang dialami Kepala Desa Indra Jaenal Alip mengatakan, keluhan dari warga Jalan Cagak Kabupaten Subang, tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 akhirnya terbukti.

Pasalnya banyaknya warga jalan Cagak Kab. Subang, mendatangi kantor desa mempertanyakan kapan bantuan turun, “membuat hati saya menangis, saya harus bekerja maksimal agar hak warga saya bisa terpenuhi apapun resikonya.”

Selaku kepala desa Jalan Cagak, sebagai kepala keluarga atau bapaknya warga wajar saja jika saya merasa peduli, tegas Indra Jaenal Alip saat diwawancara melalui via telpon. Rabu, 29/04/2020

Data penerima bansos terkait dampak Covid – 19 yang sudah kami kumpulkan ternyata tidak terpakai oleh Dinas Sosial Kabupaten Subang, karena ada kebijakan dan perubahan sistem yang diturunkan dari pusat kepada kabupaten, ungkap Arief

Berbeda dengan di desa lainya, warga kecewa karena pendataan masyarakat di Desa Pananjung, Kec.Cangkuang, Kab. Bandung, tidak dilakukan secara massif. Pasalnya banyak warga yang belum terdata, khususnya kategori golongan B atau masyarakat rawan miskin.

Hal ini diketahui dari banyaknya keluhan warga desa tersebut, mungkin perangkat desa tidak memgetahui arti kata Dampak.dan Klasifikasi rawan miskin.

Pasalnya, ketika salah satu warga menanyakan bantuan tersebut kesalah satu pengurus  RT di desa tersebut,” harus kena corona dulu baru  dapat.” Katanya.

Dapat di nilai dari penjelasan tersebut,  biasa disimpulkan sosialisasi mekanisme pendataan tidak dilakukan, karena itu sekitar 60 persen penduduk dalam katergori golongan B tidak terdata.

Padahal pemerintah telah menginstruksikan untuk para kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat desa masing-masing.

Dan sebelumnya dalam jumpa Pers Kemendes menginstruksikan 25-35% dana desa digunakan untuk BLT. Dan sampai saat ini belum ada pelaksanaan di Desa Pananjung.

“Seharusanya kepala desa aktif, pada masa pandemi Covid-19 ini untuk melakukan pendataan warganya”. Ujar Eben dari LPMRI di Bandung.  (* JK )

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.