
KARAWANG, WJ GROUP _ ” Sudah Jatuh Tertimpah Tangga “, inilah peribahasa yang kira-kira sesuai dengan kondisi mungkin sekitar ribuan ASN di Kabupaten Karawang.
Mengapa demikian, karena ASN ketika di potong gajinya untuk setoran pinjaman, ternyata Gajih Pokok dan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) nya pun selama 3 bulan yang harus di terima oleh ASN ternyata diblokir. Dengan alasan yang tidak jelas dan juga tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak Bank Jabar.
Pemblokiran gaji oleh pihak Bank Jabar ini dilakukan terhadap nasabah kredit berstatus Aparatur Sipil Negara, besaran gaji yang diblokir rata-rata mencapai antara Rp10 juta sampai 15 juta per orang per nasabah.
Akan kejadian tersebut, beberapa ASN mengunkapkan kepada Wartawan WJ Group di Kantor Biro Karawang, Sabtu,(9/5/2020) terkait dengan adanya pemblokiran Gajih Pokok dan TPP.
Kang, “benar gaji Pokok dan TPP selama 3 bulan sebanyak Rp.15 Juta diblokir tanpa ada penjelasan dari pihak Bank Jabar.”Keluh Pulan (Nama Samaran) yang tinggal 3 Tahun lagi pensiun.
Hal serupa dengan Pulan, ASN yang masih 7 Tahun lagi pensiun ini, juga mengeluhkan bahwa Gaji Pokok dan TPP nya selama 3 bulan sebesar Rp.15 Juta di Blokir.”Terangnya
Dan mungkin masih ada puluhan, ratusan sampai ribuan Pulan lainnya yang menjadi korban gajihnya di blokir oleh Bank Bjb Karawang.
Bisa dinilai, “ Trliunan rupiah uang ASN mengendap, kalau makan dari bunga banknya saja, mungkin cukup untuk seluruh Pejabat dan Pegawai Bank Bjb Karawang? ”
Ketua Umum LSM-Forum Komunikasi Masyarakat Karawang Sutisna (Wa Petis) kepada WJ Group, “ini pelanggaran”, diduga dipraktikan melalui perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. Pasalnya, pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain. Sabtu, (9/5/2020)
Akibat pemblokiran gaji ASN tersebut, Bank Bjb diduga telah melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.
Selain itu lanjut dia, bank pelat merah ini pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000, serta pasal 2 dan 29 Undang-Undang Perbankan.”Urai Sutisana yang akrab di panggil Wa Petis
Sutisna juga memberikan saran kepada para ASN yang Gaji Pokok dan TPP nya di blokir oleh Bank Bjb, segera melaporkan ke pihak Kepolisian dan Gubernur Jawa Barat, agar segara dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak management Bank Bjb Karawang. ujarnya. (*Jml – wartajabar.online )