Rp4,4 M uang Negara, PJT II Harusnya Gugat PDAM

KOTA BANDUNG, WJ GROUP _ Usai sidang kelima kasus Korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2020) siang.

Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH menilai banyaknya ‘kelemahan’ tentang isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II Purwakarta. Sehingga akhirnya terjadi penumpukan tagihan utang bahan baku air dari 2014 hingga 2018 yang nominalnya mencapai Rp4,4 miliar.

Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, dapat diambil kesimpulan sementara mengenai tidak pernah adanya sanksi tegas dari PJT II, ketika PDAM Tirta Tarum terlambat membayar tagihan utang bahan baku air per bulannya.

Dimana PJT II hanya memberikan batas waktu maksimal 50 hari kepada PDAM untuk membayar tagihannya (selebihnya dikenakan denda sesuai PKS yang telah disepakati), jelas Askun.

Ditegaskan Asep Agustian, semestinya ada bunyi atau klausul sanksi hukum di dalam PKS yang ditandatangani antar kedua belah pihak. Sehingga PDAM lebih tertib di dalam melakukan pembayaran tagihan utang ke PJT II.

Ini kok lucu, tidak pernah ada sanksi tegas dari PJT ketika PDAM telat bayar, hanya diberikan sanksi denda dan teguran. Maka atas perjanjian atau PKS abal-abal ini, terjadilah celah korupsi di tubuh PDAM.

Kenapa saya sebut perjanjian abal-abal, ya karena isi perjanjiannya tidak ada konsekuensi hukum,” sindir Asep Agustian SH MH, usai Persidangan di Tipikor Bandung.

Ditambahkan Asep Agustian, keterangan dua saksi yang dihadirkan di Tipikor Bandung hari ini juga ‘terkesan’ lebih dominan memberikan penjelasan, jika kasus korupsi utang bahan baku air ke PJT II ini sepenuhnya merupakan kesalahan di internal PDAM Tirta Tarum.

Sehingga ia menantang PJT II untuk melakukan gugatan perdata atas 4,4 miliar utang PDAM Tirta Tarum. Karena ditegaskan Asep Agustian, 4,4 miliar utang PDAM sejak 2014 tersebut merupakan Deviden PJT II sebagai BUMN yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaanya kepada Negara. Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada negara, mereka kan BUMN,” katanya.

Sementara di dalam kesaksian terakhir Haris Zulkarnain di Persidangan Tipikor Bandung, mantan Sekretaris PJT II Purwakarta yang kini menjabat Direktur SDM dan Keuangan PJT II, sempat menyebut di rapat internal PJT II Purwakarta, ada kemungkinan melakukan gugatan hukum atas 4,4 miliar utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang tersebut. (*JK/JE Sinaga)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *