Developer CGH Diduga Kangkangi UU Nomor 8 Tahun 1999

(Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butar Butar). Perumahan CGH, Sasak Item-Kp Elo RT 004 RW 004, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi

KAB. BEKASI, WJ GROUP _ Adanaya keluhan warga yang menganggap kualitas dan fasilitas sangat tidak layak Perumahan Cluster Green House (CGH), berlokasi di Sasak Item-Kp Elo RT 004 RW 004, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditanggapi serius Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butar Butar.

Menurut Leo, Selasa, (6/04/2021). Pihak developer/pengembang Perumahan Cluster Green House, diduga sengaja mengabaikan hak-hak konsumen perumahan tersebut, developer/pengembang tidak patuh melabrak UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bab III Hak dan Kewajiban, pada bagian Pertama pasal 4, dan Bab IV Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha pasal 8 sampai dengan 17.

Faktanya, terlihat kerusakan bangunan di Blok A No 01, juga material yang dipakai tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan ke konsumen melalui brosurnya, seperti 1. Genteng Bocor, 2. Pintu dari Triplex, 3. Kaca Tipis, 4. Tidak ada Instalasi Listrik, 5. Tidak ada Instalasi Air, 6. Planfon plafon rumah ambruk/berlubang, 7. Net keramik bolong dan Saluran drainase lebar hanya sekitar 20 CM.

Leo menduga, pihak terkait mendapat upeti dari pengembang, seperti Oknum pegawai PLN karena meteran listrik tidak terpasang sekitar 3 tahun tanpa KWH dan pihak pejabat Bank BTN dengan meloloskan angkad kreditnya, sedangkan perumahannya tidak layak huni, ungkapnya.

Dan juga patut dipertanyakan peran pejabat dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tarkim, PUPR dan Perijinan tanpa meninjau lokasi namun meng-amin-kannya, katanya. (*JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *