Nagori Bandar Malela Sosialisasikan Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Wartajabar.online, SIMALUNGUN _ Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, oleh karena itu pada masa saat ini penting sekali perlindungan perempuan maupun anak hal ini dikarenakan untuk menghindari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya.

Nagori Bandar Malela Acara sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, agar masyarakat Nagori Bandar Malela, lebih memahami, dan bisa mengerti tentang hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, seperti penjelasan yang di sampaikan  Pj. Pangulu Nagori (Kepala Desa-Red) Bandar Malela, Subakti, SH., dihadapan Masyarakat Nagori Malela pada hari Jumat (6/10/2023) bertempat di aula kantor Desa.  

Pada kesempatan acara Penyuluhan ini disampaikan AIPTU Amril Yusnaidi selaku Kamtibmas menyampaikan, melihat dari grafik grafik penelitian tahun tahun yang sudah sudah, seperti apa bentuk dari Acara ini, yaitu acara sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, maka dari itu diterbitkanlah undang undang perlindungan perempuan dan undang perlindungan anak, begitu juga dalam berkehidupan bertetangga dan bermasyrakat, kita sebagai masyarakat Indonesia agar lebih menanamkan kepada diri kita, masyarakat indonesia Nilai nilai Lima Isi dari pancasila, 1)Ketuhanan yang maha esa; 2)Kemanusian yang adil dan beradab; 3)Persatuan Indonesia; 4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan / perwakilan; 5)Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan segala bentuk permasalahan baik tingkat rumah tangga dan bermasyrakat dan pembinaan kepada anak, lebih mengedepakan lima nilai nilai isi dari pancasila, karena pancasila sebagai simbol ideologi bangsa Indonesia. Ucap AIPTU Amril.

LBH GERAK melalui Suprianto Sihombing, SH., menjelaskan, bahwa salah satu hal mendasar yang telah dilakukan oleh negara dalam rangka perlindungan terhadap anak adalah dengan mengeluarkan suatu undang-undang yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban anak serta semua hal terkait perlindungan anak. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi seutuhnya. Mengingat anak adalah generasi penerus bangsa di masa depan, maka sudah selayaknya sebagai negara yang bijak senantiasa berusaha menjaga generasi mudanya dari segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi,  ungkap Suprianto.

Masih Suprianto Menambahkan, Kasus kekerasan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sehingga Pemerintah Indonesia membentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak di setiap daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tentang tindak kekerasan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Tandasnya.

Dalam rangka penyuluhan hukum perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, dan peningkatan pelayanan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, telah dilaksanakan Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun serta Penguatan Jejaring UPT PPA yang diikuti oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Irma Suryani Naiborhun, S.sos.

Irma dalam pemaparannya, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, oleh karena itu pada masa saat ini penting sekali perlindungan perempuan maupun anak hal ini dikarenakan untuk menghindari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya. Imbuhnya.

Tidak luput, pesan disampaikan kepada masyarakat Nagori Bandar Malela, dalam bentuk acara sosialisasi penyuluhan hukum perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, baik dari Pj. Pangulu Nagori Bandar Malela dan Kamtibmas Kepolisian dan Kesos, Kecamatan, dan dari LBH GERAK, agar bisa menjadi acuan kepada masyarakat Nagori Bandar Malela, hingga acara selesai dengan penuh hikmat. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *