“Pemkab Karawang Tunduk,” Pembangunan Real Etate Rolling Hills Terus Berlanjut
KARAWANG, WJ GROUP _ Kegiatan pembangunan real estate Rolling Hills di kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih tetap berlanjut.
Dan walaupun sudah di ketahui belum memiliki izin lingkungan berupa addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Karena Amdal yang di miliki oleh kawasan KJIE tidak ada peruntukan sarana dan prasarana penunjang untuk real estate.
Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, sebagai orang pertama yang mempertanyakan perihal dokumen perizinan lingkungan pembangunan perumahan Rolling Hills kembali angkat bicara setelah mengetahui masih berjalannya progres pembangunan atau kegiatan tersebut.
Di katakannya kepada Warta Jabar _ Group, Selasa malam, (18/8/2020). “Saya sangat menyayangkan sikap ngeyel Rolling Hills dan lemahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Jelas dalam hal ini Pemkab Karawang sudah mengecewakan masyarakat, khususnya aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang konon katanya dalam forum audiensi waktu itu, menyatakan dengan tegas akan menutup.
Malah ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang datang pun tidak dapat berkutik, padahal pada saat itu sudah terdeteksi, bahkan dokumentasi photonya pun ada. Satpol PP yang di pimpin langsung oleh Kasatnya sudah membawa alat segel, dan salah satu unsur pimpinan dari management pun sudah datang.”
“Sementara terhadap orang kecil begitu beraninya mengobrak abrik pedagang kaki lima. Apakah aliansi perlu menurunkan massa dengan jumlah besar ke Plaza Pemkab Karawang untuk meminta ketegasan Pemerintah?. Kalau sampai ada aksi malah menjadi framing buruk bagi Pemkab Karawang.”, Tandasnya.
“Jika kenyataannya seperti ini, memang Pemkab Karawang sudah tidak ada wibawanya di hadapan pemodal besar. Apa susahnya sih melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan, sampai terpenuhinya syarat izin lingkungan setelah di bahas melalui proses pembahasan sidang Amdal dengan tim komisi dan tim teknis.”
Tanya Askun. Lebih lanjut, dirinya mengherankan sikap Pemkab Karawang. “Yang tidak habis pikir bagi saya, buat apa di buatnya suatu produk regulasi seperti Undang – Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) kalau tidak dapat berfungsi terhadap pengusaha besar, sekalian saja hapuskan itu produk regulasi dan perangkatnya seperti Pol PP.”
“Masyarakat teriak pun hanya di berikan life service saja, cukup di berikan senyuman. Padahal masyarakat tidak meminta apa – apa, kalau pun izinnya sudah lengkap. Ya silahkan saja lanjutkan pembangunan. Berarti ketika addendum Amdal sudah keluar dengan di tanda tanganinya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang di tanda tangani oleh Bupati.”, Tegasnya.
“Namun pertanyaannya, apa kah ketika addendum Amdal sudah ada, bisa kah Pemerintah memberikan jaminan, bahwa tidak akan menimbulkan dampak lagi pada lingkungan?. Kalau sampai menimbulkan dampak kembali. Artinya, Pemkab Karawang, khususnya Bupati yang mengesahkan SKKLH harus bertanggung jawab penuh.”, Desak Askun.
“Contohnya pekan lalu, ketika turun hujan yang tidak seberapa lama pun itu yang namanya banjir sudah sebegitu parahnya. Ya memang bukan hanya di sebabkan oleh proyek kegiatan Rolling Hills saja, tapi ada beberapa kawasan industri yang berada di hulu sungai Cikalapa dan membuang airnya ke situ.Ya semakin parah dengan adanya kegiatan pembangunan Rolling Hills.”, Urainya.
“Jika dengan hujan kecil saja sudah menimbulkan dampak banjir yang luar biasa. Bagaimana ketika sudah mulai musim hujan datang, dengan intensitas serta volume hujan yang tinggi. Bisa – bisa pemukiman warga pun terendam. Ini lah yang perlu di pikirkan matang – matang oleh Pemerintah, prioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pemodal.”, Pungkasnya. (*red-JK)