Pontianak, Kalbar – Minggu, 31 Mei 2026
WARTAJABAR – Kondisi ruas jalan provinsi Nanga Mau–Tebidah di Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 32 kilometer yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 itu dilaporkan mengalami kerusakan di sejumlah titik, meski baru selesai dikerjakan sekitar dua hingga tiga bulan lalu.
Kerusakan tersebut menuai keprihatinan berbagai pihak karena dinilai menghambat aktivitas masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek. Sejumlah pengguna jalan bahkan dilaporkan mengalami kesulitan melintas akibat kondisi jalan yang memburuk.
Menanggapi pernyataan Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung, yang meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kalbar menyatakan dukungannya terhadap upaya pengusutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, MAUNG Kalbar menilai kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengindikasikan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari aspek mutu pekerjaan, penggunaan material, hingga pengawasan teknis.
“Kerusakan jalan yang terjadi tidak lama setelah pekerjaan selesai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” demikian disampaikan dalam keterangan MAUNG Kalbar.
Menurut organisasi tersebut, kondisi jalan yang cepat rusak juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama para petani dan pelaku usaha yang mengandalkan akses transportasi darat untuk distribusi hasil produksi.
Soroti Aspek Hukum dan Akuntabilitas
MAUNG Kalbar menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar mutu konstruksi, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Organisasi itu mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah harus mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ketentuan lain yang mengatur tata kelola pembangunan infrastruktur.
Karena itu, MAUNG Kalbar mendukung langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting, termasuk kesesuaian material dengan dokumen kontrak, proses pengawasan pekerjaan, hasil pengujian mutu konstruksi, hingga mekanisme serah terima pekerjaan.
“Pemeriksaan yang objektif dan transparan sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab kerusakan jalan tersebut,” tegas MAUNG Kalbar.
Desak Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
Selain mendukung langkah pengawasan dari DPRD dan aparat penegak hukum, MAUNG Kalbar juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi proyek tersebut.
Menurut MAUNG Kalbar, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Organisasi itu juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari unsur pelaksana maupun pengawas, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Anggaran pembangunan infrastruktur merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Setiap dugaan penyimpangan perlu diusut secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup pernyataan MAUNG Kalbar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis terkait mengenai penyebab kerusakan ruas jalan Nanga Mau–Tebidah tersebut.
Tim/Red









