Bupati Cellica Turut Tergugat, Warga Korban Banjir Mencari Keadilan

Bupati Karawang Cellica Nurachdiana

KARAWANG, WJ GROUP _ Gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS-Citarum) dan dr. Cellica Nurrachadian (Bupati Karawang) sebagai turut tergugat akan segera digelar Pengadilan.

Class action tersebut terkait banjir diawal tahun 2021 yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/8). Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara : 309/Pdt.G./2021/PN Bdg.

Menurut informasi dari tim advokasi, sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 09 September 2021 mendatang. Sidang tersebut akan berlangsung di ruang R. Soebekti dan direncanakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Inisiasi gugatan ini berawal dari Fajar Saktiawan Nugraha,S.H. selaku penggagas Tim Advokasi Korban Banjir Cikaranggelam dari Aliansi Warga Sipil Kota Cikampek, pada awalnya kami ingin melakukan audiensi dan sudah mengirim surat sebanyak 3 kali kepada Bupati Karawang namun hingga hari ini belum ada jawaban.

Selain itu kami juga telah membuat petisi dengan jumlah pendukung 537 orang (https://www.change.org/CikampekDaruratBanjir).

Hingga saat ini kami masih menunggu PN Bandung menampilkan daftar nama Hakim Ketua maupun Hakim Anggota. Menurut anggota Tim Advokasi Korban Banjir Cikaranggelam, untuk saat ini total kerugian mencapai Rp.3.613.200.000,00- (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Ia pun menegaskan, “Banjir yang terparah di Kecamatan Cikampek terjadi di Desa Dawuan Tengah, Desa Dawuan Barat, Desa Cikampek Timur dan banjir juga terjadi di Desa Cikampek Selatan, semuanya diakibatkan dari luapan Cikaranggelam bukan karena cuaca extreme namun karena kelalaian dalam hal menjalankan fungsinya yaitu menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai khususnya bagian hilir yaitu Siphon Cikaranggelam”.

Tim kami sudah melakukan kajian dari Situ Kamojing, aliran Sugai Cikaranggelam, saluran pembuang Ciparage dan saluran pembuang Karang Tengah. “Dengan hasil kerusakan lingkungan, pengendapan di dasar aliran air, alih fungsi sepadan sungai, dan bahkan penyalahgunaan kawasan Situ Kamojing yang seharusnya di pakai untuk penampungan air malah sebagian di gunakan untuk bercocok tanam”.

Maka dari itu di dalam gugatan ganti rugi, juga menuntut untuk menaikan aliran Sungai Cikaranggelam di atas Irigasi Tarum Timur, mengembalikan fungsi sungai, memperdalam dan memperluas Situ Kamojing serta melakukan normalisasi di saluran pembuang Tarum Tengah dan Ciparage dan sekitarnya.

Lebih jauh dijelaskan, “jalan hukum yang ditempuh melalui class action merupakan hak setiap warga negara Indonesia (PERMA No. 1 Tahun 2002), Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tandasnya. (*red-JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *