Jakarta, 20 April 2026
JAKARTA–WJ Online | Kabar penangkapan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Hadiyanto, oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik dan kalangan pers.
Informasi yang beredar menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4/2026) dalam sebuah operasi internal yang diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa, termasuk isu penerimaan uang dalam penanganan perkara tertentu.
Penindakan ini disebut melibatkan unsur Direktorat Jaksa Agung Intelijen (Jamintel), yang selama ini memiliki peran dalam pengawasan internal. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait detail kronologi maupun status hukum yang bersangkutan.
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan nilai yang tidak kecil, serta berkaitan dengan pengelolaan perkara. Kasus ini pun mencuat di tengah isu adanya langkah penertiban internal di tubuh Kejaksaan RI, menyusul penanganan kasus serupa di wilayah lain.
Sorotan DPP RAJAWALI
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam melakukan pembenahan internal.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejagung melalui Tim PAM SDO dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat di lingkungan Kejati. Ini menjadi bukti bahwa penegakan disiplin juga berlaku di internal,” ujarnya dalam keterangan, Senin (20/4/2026).
Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah perkara ini masuk dalam ranah pidana, pelanggaran etik, atau keduanya.
“Kami mendorong agar proses ini disampaikan secara terbuka dan resmi. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
RAJAWALI juga berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh kejaksaan, sehingga integritas lembaga dapat terus terjaga.
Belum Ada Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar penangkapan tersebut.
Meski demikian, langkah yang dilakukan Tim PAM SDO dinilai sebagai sinyal adanya upaya berkelanjutan dalam penegakan disiplin internal di lingkungan kejaksaan.
Publik dan kalangan pers pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kronologi serta status hukum kasus ini.
Penulis: TIM RAJAWALI | Publisher: TIM/RED











