Entikong-Kalimantan Barat, 16 April 2026
ENTIKONG-WJ Online | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian cap atau stempel paspor di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pengamat hukum, Herman Hofi, menyebut bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius yang menyangkut kedaulatan negara.
Menurutnya, paspor dan cap keimigrasian merupakan simbol resmi negara yang tidak boleh disalahgunakan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan, adanya pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Indikasi penyalahgunaan wewenang ini sangat meresahkan. Selain merugikan masyarakat, hal tersebut juga mencoreng citra pelayanan publik, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi wajah negara,” ujar Herman Hofi.
Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak lanjutan dari praktik tersebut, termasuk risiko terhadap perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta kemungkinan dimanfaatkan untuk tindak pidana lain seperti perdagangan orang.
SOROTAN DPP RANGKULAN JAJARAN WARTAWAN DAN LEMBAGA INDONESIA (RAJAWALI) USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) turut angkat bicara. Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana, mengecam keras dugaan pungli tersebut dan mendesak agar dilakukan pengusutan secara menyeluruh.
“Wilayah perbatasan adalah garda terdepan kedaulatan negara. Dugaan praktik pungli di instansi negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga lembaga pengawas terkait, untuk segera turun tangan dan mengusut kasus tersebut secara transparan.
“Kami mendesak agar kasus ini diproses secara hukum jika terbukti. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tambahnya.
DPP RAJAWALI berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya di kawasan perbatasan, agar lebih bersih dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Entikong terkait dugaan tersebut.
Penulis : TIM/RAJAWALI | Publisher : TIM/RED










