Jakarta, 19 April 2026
JAKARTA–WJ Online | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaga Desa Awards 2026 yang digelar di Fairmont Hotel Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes Yandri mengapresiasi Program Jaga Desa yang merupakan kolaborasi antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Ini program yang sangat baik dan para kepala desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa,” ujar Yandri.
Ia menilai program tersebut mampu memberikan perlindungan bagi kepala desa dari berbagai oknum yang kerap mengganggu kinerja pembangunan di desa, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Yandri juga mengungkapkan, berdasarkan evaluasi pengelolaan Dana Desa selama 10 tahun terakhir, masih terdapat sejumlah desa khususnya di wilayah tertinggal seperti Papua yang membutuhkan peningkatan kapasitas administrasi.
Untuk itu, Kemendes PDT terus menggenjot program bimbingan teknis dengan melibatkan pemerintah daerah, serta melakukan penyederhanaan sistem pelaporan yang telah mendapat afirmasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam ajang Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026, penghargaan Provinsi Terbaik diraih oleh Kepulauan Bangka Belitung, sementara Provinsi Terfavorit diraih oleh Jawa Timur.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Jaga Desa Awards 2026.
Menurutnya, program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal pemerintahan desa agar tetap akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Burhanuddin menegaskan kepada jajarannya agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif tanpa adanya unsur penyalahgunaan dana.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak kepala desa yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi dan seharusnya disikapi melalui pembinaan, bukan langsung dengan proses hukum pidana.
“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Burhanuddin juga meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) untuk aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menilai, tanggung jawab pembinaan administratif juga berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sultan Bakhtiar, Hasjim Djojohadikusumo, Ferry Juliantono, Teuku Riefky Harsya, serta pejabat lainnya dari berbagai instansi.
Program Jaga Desa diharapkan terus memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberhasilan pembangunan desa di seluruh Indonesia.
(Charles)










