Beranda Daerah Polres Subang Tangkap Pengedar Narkotika, 30,94 Gram Sabu Diamankan

Polres Subang Tangkap Pengedar Narkotika, 30,94 Gram Sabu Diamankan

98

 

WARTAJABAR.ONLINE | SUBANG – Seorang pria berinisial FTR (43) ditangkap oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (16/7) di kediaman pelaku di Gang Rasidi, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh polisi setelah mencurigai aktivitas mencolok di rumah FTR. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Berita Lainnya  Anggun Shelpy Direktur CV. Jess Tex Indonesia Menanggapi Pemberitaan Di Media ASWAJANEWS.ID

Tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu

Satu pak plastik klip bening kosong

Satu bungkus plastik bekas biskuit

Satu unit handphone Android merk VIVO beserta SIM card

Total berat narkotika yang diamankan mencapai 30,94 gram.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan awal, FTR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SM, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu-sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Subang dan sekitarnya,” kata Dony.

Berita Lainnya  Ada Upaya Tim Kuasa Hukum Muhammad Arifin Di Duga Akan Menyuap Aparat Hukum Agar Kasus Kliennya Dapat Dihentikan

Atas perbuatannya, FTR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Polisi kini juga tengah memeriksa kesehatan FTR, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dilakukan secara intensif. Tim Satres Narkoba masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Berita Lainnya  Polres Purwakarta Imbau Warga Waspadai Peredaran Miras dan Oplosan

(*Parlin)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini