KUNINGAN–WJ Online | Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa.
Rakor berlangsung di Aula ASDA, Selasa (3/2/2026), dipimpin Sekda Kuningan Uu Kusmana, didampingi ASDA I Toni Kusumanto dan Kabag Kesra Emup Muplihudin, serta dihadiri unsur Dewan Syariah, MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, dan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Sekda Uu Kusmana menjelaskan, penetapan zakat fitrah didasarkan pada hasil pemantauan harga beras oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian, dengan rata-rata harga konsumen sekitar Rp14.000 per kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah Dewan Syariah dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan ketentuan syariah. Pemerintah mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan.
Ketua BAZNAS Kuningan, HR Yayan Sofyan, menyatakan penetapan ini menjadi pedoman penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar penghimpunan dan distribusi zakat menjelang Idulfitri dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Rakor juga dihadiri pimpinan BAZNAS, Kementerian Agama, MUI, serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Kuningan. (Dedi J)










