Karawang, 3 Februari 2026
KARAWANG-WJ Online | Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan pentingnya penguatan kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama para kepala daerah pada Senin (3/2/2026), yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara sistematis di daerah.
Bupati menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 beserta perubahan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Melalui instruksi tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, kecamatan, desa dan kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha diminta aktif menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan pemilahan sampah.
Sebagai langkah awal, kegiatan bersih-bersih akan dilakukan secara serentak di kawasan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, dengan melibatkan sejumlah OPD guna menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Bupati juga menetapkan kebersihan lingkungan perkantoran minimal dilakukan satu kali setiap pekan dengan penerapan pemilahan sampah. Sementara itu, sekolah dan lembaga pendidikan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan setiap hari.
Pelaku usaha dan pengelola pasar tradisional juga diminta menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah, termasuk menjalin kerja sama dengan bank sampah, TPS 3R, TPST, maupun pengelola swasta untuk pengolahan sampah organik.
Selain itu, kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup diminta berkoordinasi dengan masyarakat untuk rutin menggelar kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.
Bupati turut mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dengan membiasakan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga.
Pemilahan sampah dilakukan dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah kembali.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap instruksi ini dapat dijalankan secara konsisten demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pewarta: Parlin | Editor: Redaktur WJ Online










