Purwakarta – Kamis, 11 Juni 2026
WARTAJABAR – Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta, bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video perkelahian dua anak yang viral di media sosial. Melalui pendekatan problem solving dan musyawarah kekeluargaan, permasalahan tersebut dipastikan telah selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Penyelesaian permasalahan dilakukan di Mapolsek Jatiluhur pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan kedua belah pihak, pemerintah desa, serta jajaran kepolisian.
Berdasarkan hasil klarifikasi, peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada Maret 2026 di Kampung Cijanggot, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Perkelahian melibatkan dua anak berusia 11 tahun, yakni Atalah Dirga Saputra dan Rezki Adhitia.
Perselisihan yang terjadi saat itu berujung perkelahian dan sempat direkam oleh seorang remaja berusia 15 tahun. Tiga hari setelah kejadian, kedua keluarga telah melakukan musyawarah dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan saling memaafkan serta tidak menuntut pihak mana pun.
Namun, pada Juni 2026, rekaman video tersebut kembali beredar dan menjadi viral di media sosial sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polsek Jatiluhur mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sekaligus membuat surat pernyataan bersama yang menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sejak tiga bulan lalu.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiluhur Kompol A. Abdul Kodir, S.Ag., dan dihadiri Kepala Desa Cisalada Unang, Sekretaris Desa Cisalada Yuda Andika, kedua orang tua anak yang terlibat, serta personel Polsek Jatiluhur.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengatakan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice dan problem solving merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam menjaga kondusivitas masyarakat.
“Setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat harus disikapi secara bijak dan proporsional. Dalam kasus ini, kedua keluarga telah menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan saling memaafkan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan tabayun atau klarifikasi sebelum membagikan informasi. Bijak bermedia sosial merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi dan surat pernyataan bersama tersebut, situasi di lingkungan Desa Cisalada tetap aman dan kondusif. Polsek Jatiluhur berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Andi









