Beranda Ragam Ekonomi Kominfo Percepat Bahas RUU PDP, Dorong Sektor e-Commerce

Kominfo Percepat Bahas RUU PDP, Dorong Sektor e-Commerce

47
Dirjen Semuel, Perundangan Tersebut Merupakan Payung Hukum Bagi Pelaksanaan Berbagai Kegiatan Digital di Ruang Internet

JAKARTA, WJ GROUP _ Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (E-commerce) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan siaran video zoom dengan tema “Transforming ASEAN” dari Jakarta, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari www.kominfo.go.id

Menurut Dirjen Semuel, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet.

Berita Lainnya  Dalih Perbaikan Jalan Berlubang Lintas Siantar - Perdagangan Batu Anam, "Pungli Merajalela.

Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan. “Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet,” katanya.

Dirjen Aptika menargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini. “Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut. Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.

Berita Lainnya  Satpol PP Kota Pematangsiantar "Saat Ini Sedang Tidak Baik, Jadi Sorotan. 

“Dengan kecepatan internet yang sudah disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan perdagangan elektronik dengan baik,” katanya beberapa waktu lalu.

Masyarakat Indonesia di tengah pandemi, lanjut Ahmad, memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau.

Jangan, sampai dalam mendapatkan akses komunikasi untuk pergadangan daring masyarakat harus membayar dengan biaya yang cukup mahal. “Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya.  (*PEUTIS / P Sinaga)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini