Oknum Pengurus FORKI Provinsi Sumut diduga langgar AD/ART FORKI

wartajabar.online, SIMALUNGUN _ Salah satu Pengurus Perguruan Karate yang berada di bawah naungan FORKI yaitu perguruan Karate-Do TAKO Indonesia menyatakan kekecewaannya kepada oknum Pengurus Provinsi FORKI Sumut khususnya yang membidangi bagian organisasi yang bernama Rawi Khrisna yang mengijinkan salah satu Wasit Nasional bernama Said Kelana Ade Putra yang baru pindah perguruan dari TAKO INDONESIA ke perguruan INKADO dan menjadikan Said sebagai wasit di event kejuaraan U21 IMT-GT Cup-1 2023. Sementara si wasit tersebut masih belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke tempat perguruan barunya.

Kekecawan ini di sampaikan oleh Pengurus TAKO Provinsi Sumut yang Membidangi Pembinaan dan Prestasi Lazuardi Damanik dan Herman Sujoko sebagai Binpres PB. TAKO Indonesia sie Kepelatihan dan prestasi.

Mereka menjelaskan kalau Kabid Organisasi FORKI Sumut Rawi Khrisna telah melanggar AD/ART FORKI yang tertuang pada pasal 7 ayat 1 yang jelas melarang bagi siapa saja yang pindah perguruan tapi belum mengantongi surat ijin pindah dari perguruan asal ke perguruan baru tidak boleh mengikuti semua kegiatan FORKI selama 2 tahun ke depannya.

Dan pasal inipun berlaku kepada wasit/juri, pelatih, dan atlit, sementara wasit yang berasal dari Perguruan TAKO Indonesia yang bernama Said Kelana yang pindah ke perguruan INKADO di ijinkan menjadi wasit dipertandingan oleh Rawi Khrisna selaku Kabid Organisasi di FORKI Sumut pada kegiatan event yang berskala nasional kejuaraan IMT-GT cup-1 2023 yang berlangsung di Pardede Hall tgl. 11 s/d 13 Agustus 2023 lalu.

Kepada awak media Lazuardi Damanik mengatakan akan menyampaikan hal ini secara resmi kepada Ketua FORKI Sumut agar bisa mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi kepada Rawi Khrisna yang membidangi organisani di FORKI Sumut karena di duga telah melanggar AD/ART pasal 7 ayat 1 tersebut, bila perlu dicopot dari jabatannya sekarang di Forki Sumut, tandasnya.

Secara terpisah sensei Herman Sujoko juga meminta kepada FORKI Sumut untuk meninjau kembali perpindahan perguruan wasit nasional Said Kelana yang belum sah kepindahannya karena belum adanya surat resmi dari perguruan asalnya yaitu TAKO INDONESIA Ke perguruan barunya di INKADO dan juga berlaku kepada sabuk hitam, pelatih dan atlit yang berasal dari Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia lainnya.

Masih Herman menambahkan bahwa perlu adanya evaluasi, agar ke depan semua event-event yg diselenggarakan FORKI tertib administrasi dan kegiatan berjalan dengan semestinya, tutupnya.

Reporter : Josep Sagala

Editor : Jonathan

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *