Akan ada Tersangka Lain, Kejari Subang: Perkara Kasus Dugaan SPPD Fiktif Korupsi Berjamaah

Konfrensi Pers, Sabtu (16/1/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo S

KAB. SUBANG, WJ GROUP _ Setelah menetapkan tersangka Sekda Drs. H. Aminudin, M,Si, pihak Kejaksaan Negeri Subang menyatakan akan ada tersangka lainnya dalam perkara kasus dugaan SPPD fiktif Sekreatriat DPRD Kabupaten Subang.

Hal tersebut ditegaskan pada konfrensi pers, Sabtu (16/1/2021). Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo SH mengatakan untuk penetapan tersangka Aminudin benar adanya pada pukul 13.00 WIB, Jumat (15/1), dan langsung dibuatkan surat ketetapan penahanan, lalu dibawa ke Lapas Subang pada jam 18.43 WIB. “Ya betul, penetapan kemarin jam 13.00 WIB,” ujarnya.

Taliwondo juga mengatakan, bahwa awalnya memamg ada temuan dari penghitungan kerugian negara, dan hasilnya ada kerugian sejumlah 835.400.000, sehingga langsung dilakukan penetapan tersangka.

“Barang bukti nya ada dokumen dan bukti surat – surat pada tahun 2017,” tambahnya.

Dijelaskan Kajari, untuk penetapan tersangka tersebut, pihaknya mengatakan jika akan ada tersangka lain, karena perkara tersebut merupakan korupsi berjamaah.

Diungkapkan Taliwondo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total sebesar Rp. 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah).

Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Bahwa tersangka DRS. H. Aminudin, M,Si telah memerintahkan PPTK untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat Laporan Pertanggujawaban (LPJ) seolah – olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).

Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Kerugian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : SR-950/PW10/5/2020 tanggal 30 Desember 2020 Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 835.400.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). (*red-Nov)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *