Surat Dinas Relokasi/Redistribusi Dan Rencana Uji Coba PPDB Dari Kasie GT Disdikpora Karawang “Cacat Hukum” Dan Melanggar Permendagri No.1/2023

KARAWANG, WJ GROUP_Dalam Permendagri No.1/2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Bagian Ketiga).

Naskah Dinas Korespondensi Pasal 10 menjelaskan, huruf (a). Nota Dinas, huruf (b). Memo, dan huruf (c). Disposisi. Pasal 11 ayat (1) berbunyi : Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf (a) merupakan sarana komunikasi Kedinasan antar Pejabat atau dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan dilingkungan Internal Perangkat Daerah.”Kata Denis Khan, SH

(Bagian Keempat) Naskah Dinas Khusus Pasal (14) Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (c) terdiri atas : huruf b) Surat Edaran, huruf g) Pengumuman. Serta, pasal 21 Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 berisi Unsur : huruf b) Penomoran huruf j) Paraf, Tanda Tangan dan Stempel.”Jelas Penasehat Hukum dari DPP LBH Garda Patriot Bersatu.

Kewenangan untuk menerbitkan Tata Naskah Dinas ada di Kasubag Umum dan Kepegawaian sesuai Perbup No.54/2021 sesuai Pasal 8 ayat (3). Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yaitu huruf (b), Tugas Substantif : angka (3). Menyusun dan Mengelola ; huruf (l), Mengkoordinasikan, Memfasilitasi dan/atau Menyelenggarakan ; angka (1). Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan Dinas.”Tuturnya.

Artinya dari aturan di atas jelas bahwa Kasie GT tidak memiliki kewenangan dalam membuat Surat Dinas terkait tata kelola Naskah Dinas.

Sehingga surat dinas yang dibuat oleh Kasie GT dengan Nomor : 420/437/GTK & KUR Perihal : Usulan Relokasi Lulusan P3K 2022 ini jelas “CACAT HUKUM” dan juga tidak memenuhi persyaratan hukum dalam syarat Surat Dinas yang resmi.”Terang Denis Khan, SH kepada WJ Group di kediamannya.

Tupoksi GT Pasal 16 ayat (1-3) pada Perbup No.54/2021 tidak memberikan perintah dan tidak ada penjelasan Kasie GT dapat menerbitkan Tata Naskah Dinas alias Surat Dinas, Tupoksi hanya ” MENYUSUN PERENCANAAN” Sehingga akibat dari terbitnya Surat Dinas Relokkasi/Redistribusi Lulusan P3K 2022 dan Surat Dinas Pemberitahuan Uji Coba Nomor : 420/716/GTK & KUR jelas jelas “Cacat Hukum” serta harus diabaikan.”Pesannya.

Mulyana Surya Atmaja dapat di pidana sesuai KUHPidana Ancaman Pidana dalam memalsukan Dokumen sesuai Pasal 264 ayat (2) Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 8 tahun jika dilakukan terhadap Sesuai Ayat (2) Barangsiapa dengan sengaja memakai Surat tersebut dalam ayat Pertama, yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seoalah – olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”Ucapnya.

(*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *