Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu 5,17 Gram Asal Simalungun

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap seorang Residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH., pada Senin 27 Mei 2024 mengatakan, penangkapan pelaku di jalan Medan simpang koperasi kelurahan Tanjung tongah kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar pada hari Kamis 23 Mei 2024 sore pukul 17:30 Wib.

Dijelaskannya, awalnya Masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di jalan Medan simpang koperasi kelurahan Tanjung tongah kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan,pada hari Kamis 23 Mei 2024 sore pukul 17:30 Wib, Tim Opsnal Unit 1 berhasil meringkus pelaku Jun sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti amplop putih didalamnya 1 paket narkotika jenis Sabu bruto 5,17 Gram dari kantong baju pelaku.

Setelah Diinterogasi pelaku mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku dan barang bukti diboyong ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku Jun diboyong guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku  merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *