Beranda Berita Poilsi Menggrebek Sebuah Rumah yang Diduga digunakan Tempat Penyimpanan Obat Keras Terlarang

Poilsi Menggrebek Sebuah Rumah yang Diduga digunakan Tempat Penyimpanan Obat Keras Terlarang

474

 

BANDUNG, WJ GROUP  _ Pada Jumat, 17 Januari 2025 malam, polisi menggerebek sebuah rumah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang diduga digunakan untuk menyimpan obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer. Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa rumah itu berfungsi sebagai tempat transit sebelum obat-obatan ilegal diedarkan ke berbagai wilayah. Dari penggeledahan, ditemukan total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar.

Berita Lainnya  Kejadian Laka Lantas di Jalan Melanthon Siregar, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP  

Barang bukti yang disita terdiri atas 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y.

Dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan di lokasi, sementara seorang pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran. Menurut keterangan warga, rumah tersebut telah disewa para pelaku sejak November 2024 dan menimbulkan kecurigaan karena aktivitasnya yang tidak wajar.

Kapolresta Bandung menyebutkan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah pasti barang bukti serta mendalami peran kedua tersangka yang telah ditangkap. Selain itu, polisi akan terus berupaya mengungkap jaringan distribusi obat terlarang ini.

Berita Lainnya  Tawuran Maut Pakai 'Tongkat Malaikat' di Pebayuran Bekasi, Empat Orang Ditangkap

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

(*Fajar)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini