Beranda Daerah Ketua FMKKS SMP Periode 2025/2028 Kabupaten Karawang Yang Terpilih Terkesan “Kurang Legitimate” 

Ketua FMKKS SMP Periode 2025/2028 Kabupaten Karawang Yang Terpilih Terkesan “Kurang Legitimate” 

662

KARAWANG, WJ GROUP _ Pelaksanaan Rapat Paripurna dan Pemilihan Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Periode 2025/2028 di Kabupaten Karawang telah usai. Kegiatan Musyawarah Pemilihan Ketua FMKKS berjalan dengan baik dan lancar serta kondusif.

Tetapi penyelenggaraan pemilihan Ketua FMKKS SMP Kabupaten Karawang Tahun 2025 ini meninggalkan kesan yang kurang baik, karena partisipasi jumlah pemilih yang memiliki hak suara sangat rendah. Seperti diketahui hasil daftar Absen yang hadir hanya ada 142 dari jumlah undangan yang di sebarkan sebanyak 211 kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta.

Berita Lainnya  BRI Cabang Cikampek Panen Hadiah  Kembali, Hadiah Utama Mobil Suzuki Ertiga 

Jika di kalkulasi dari perolehan suara No. Urut. 1 hanya  72 (72 : 211 = 0.3412 × 100 = 34, 12%) secara Legitimasi maka Asma S.Pd., M.Pd., hanya mendapat dukungan 34,12% dari jumlah seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta. Artinya Ketua FMKKS yang terpilih tidak memenuhi syarat Legalitas karena hanya mendapat dukungan 34,12%.

Jika Ketua Organisasi menjadi Pemimpin yang tidak memiliki Legitimate, maka ancaman dari dalam, seperti anggota tidak akan melaksanakan serta mengabaikan program program kerja dari Ketua Organisasi, bahkan anggota juga tidak akan memiliki rasa tanggung jawab dan bahkan tidak menghormati posisi Ketua.”Kata Pemerhati Kebijakan Pemerintah Asep Agustian S.H., M.H.

Berita Lainnya  Hasil Konfercab PGRI Kabupaten Karawang  Uyat S.Pd Terpilih Jadi Ketua PGRI Kab. Karawang Untuk Periode 2025 - 2030

Inilah yang akan menjadi ancaman untuk Ketua FMKKS SMP terpilih jika tidak memiliki Legitimate maka akan terjadi banyak komplain dari para anggota terkait pencapaian kinerja organisasi, kegiatan organisasi dinilai tidak berkualitas, serta komunikasi Ketua dengan anggota tidak akan berjalan baik. Setiap kali Ketua menerapkan kebijakan baru selalu saja ditanggapi dingin oleh anggota.”Urai yang akrab di sapa Kang “Askun.”

“Legitimate Power atau Kekuasaan Legal sangat diperlukan oleh seorang Ketua Organisasi karena Ketua Organisasi memiliki peran penting dalam menjalankan roda organisasi untuk dapat mencapai tujuan sesuai dengan Visi dan Misi.”Tuturnya kepada WJ Group di ruang kerjanya, Kamis, (23/01/2025).

Berita Lainnya  Pasar Malam Sinasak Kecamatan Tapian Dolok Kab, Simalungun Berbau Judi "Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat (Paten Purba)

Pada hakikatnya, Kekuasaan Legal (Legitimate) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki Ketua Organisasi untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lain sesuai dengan apa yang diinginkannya. Dengan memiliki Legitimate Power, maka seorang pemimpin memperoleh alat untuk memengaruhi perilaku para pengikutnya.”Menutup perbincangan dengan WJ Group.

(*Jamal)

 

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini