Kuningan, 27 April 2026
KUNINGAN–WJ Online | Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperketat pengawasan aset daerah dengan menggelar pemeriksaan fisik ratusan kendaraan dinas roda dua. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban pengelolaan aset sekaligus tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh kendaraan yang tercatat dalam neraca benar-benar dapat dibuktikan keberadaannya.
“Langkah ini penting agar tidak ada selisih antara data administrasi dengan kondisi di lapangan. Semua kendaraan yang tercatat harus bisa dibuktikan keberadaannya,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Sebanyak 824 unit kendaraan roda dua menjadi objek pemeriksaan yang melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas teknis hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Ini pemeriksaan terbesar yang pernah kita lakukan karena seluruh kecamatan ikut terlibat. Tujuannya agar pendataan aset benar-benar menyeluruh,” jelasnya.
Dari hasil sementara, ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya kendaraan yang tidak dapat dihadirkan, kondisi rusak berat, hingga kendaraan yang dilaporkan hilang. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang belum diketahui keberadaannya namun belum dilaporkan secara resmi.
Menanggapi temuan tersebut, BPKAD menegaskan bahwa setiap kendaraan yang hilang wajib dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara kendaraan rusak tetap harus dihadirkan secara fisik, meskipun menggunakan alat angkut.
“Semua harus jelas. Kendaraan rusak tetap harus ditunjukkan fisiknya, dan yang hilang harus dilengkapi dokumen resmi,” tegas John.
Selain kondisi fisik, BPKAD juga menemukan persoalan pada kelengkapan dokumen kendaraan. Sejumlah kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap seperti STNK, serta terdapat tunggakan pajak yang belum dibayarkan hingga enam sampai tujuh tahun.
Permasalahan juga terjadi pada dokumen aset lainnya, seperti BPKB dan sertifikat tanah, yang sebagian dilaporkan hilang atau hanya tersedia dalam bentuk salinan.
Sebagai tindak lanjut, kendaraan yang dinyatakan hilang akan diproses melalui mekanisme tuntutan kerugian daerah (TKD) dengan melibatkan Inspektorat dan tim penyelesaian kerugian daerah.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, tercatat sekitar 123 kendaraan dinas yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Proses penelusuran masih terus dilakukan, termasuk melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Sebagian sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan, namun sisanya masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
John menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas berada pada masing-masing perangkat daerah sebagai pengguna barang, termasuk dalam hal pengamanan, pemeliharaan, dan kewajiban pembayaran pajak.
Melalui kegiatan ini, BPKAD berharap kesadaran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam menjaga aset pemerintah semakin meningkat. Transparansi dan tertib administrasi dinilai menjadi kunci agar aset daerah dapat dikelola optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin seluruh aset benar-benar jelas keberadaannya. Tidak boleh ada yang hanya tercatat di dokumen, tetapi fisiknya tidak diketahui,” pungkasnya. (DEDI J)










