Beranda Daerah Endang (Macan Kumbang) Kepala Desa Mulyajaya Menyikapi Terkait Ancaman Dari Kepala Desa...

Endang (Macan Kumbang) Kepala Desa Mulyajaya Menyikapi Terkait Ancaman Dari Kepala Desa Rengasdengklok Utara Nana Keling

4

KARAWANG, WJ GROUP _ Perbedaan pandangan maupun pilihan di dalam demokrasi merupakan hal lumrah. Apalagi dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Kedewasaan dalam menentukan pilihan serta saling menghormati perbedaan pilihan dalam berdemokrasi menjadi keharusan

Di Kabupaten Karawang Pemilukada 2024 telah usai, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang H. Aep – H. Maslani No.2 untuk sementara unggul. Hasil kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang ini membuat Kepala Desa Rengasdengklok Utara Nana Suryana (Nana Keling) membuat statement yang intinya menantang kepada para Kepala Desa Angkatan 45 yang tidak mendukung No.2 keluar dari Group 45 dan bahkan tidak segan segan mengajak duel.

Berita Lainnya  MKKS Cup FLS2N, FLSPAI Dan FTBI Jenjang SMP Tahun 2024 Wilayah II Komisariat Telukjambe Kabupaten Karawang

“Sia anu teu ngadukung H. Aep jeung H. Maslani nya ..Nggeus ati ati wae Sia nya ..Kaluar Sia kaluar ti Group 45 ..Teu senang tantang Aing ku Sia ..Gelut hayu Sia jeung Aing ..).”Ujar Nana Keling di Medsos Group WA Angkatan 45. (-Red : Kamu yang tidak mendukung H. Aep – H. Maslani ya ..Sudah hati hati aja Kamu ya ..Keluar Kamu dari Group 45 ..Tidak senang menantang Kamu sama Saya ..Duel ayo Kamu sama Saya ..)

Atas hal ini Endang (Macan Kumbang) Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang menyikapi tantangan Nana Keling seharusnya sebagai Kepala Desa tidak pantas bersikap dan berkata kasar di Media Sosial.

Berita Lainnya  JAJARAN LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR LAKSANAKAN UPACARA BELA NEGARA KE 76

“Saya sangat mengecam keras dengan bahasa seperti itu. Bahkan tidak pantas bahasa itu dikeluarkan dari seorang Kepala Desa, Kepala Desa itu panutan di atur oleh undang undang ..Masa harus memaksakan seseorang menggunakan hak pilih untuk memilih paslon No.2, yang tidak memilih Paslon No.2 di ajak duel.”Tuturnya.

Selanjutnya Endang (Macan Kumbang) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan hukum, karena jelas jelas Nana Keling ini telah berbuat keonaran, menghasut dan memancing keributan.”Pesannya.

Asep Agustian SH, MH., sangat menyayangkan perdebatan antara dua kepala desa saling beda pandangan dan pilihan pada pelaksanaan pilkada 2024 dan menurutnya, Sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu pada Pasal.280, ayat (2) berbunyi : Perangkat Desa termasuk kedalam pihak yang di larang diikut-sertakan oleh pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Berita Lainnya  PENGHARGAAN SIINas DIRAIH PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA

Sementara di dalam UU No.6/2014 tentang Desa pada Pasal 29, huruf (j) berbunyi : Kepala Desa di larang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.” kata Asep Agustian S.H, M.H Ketua Peradi Kabupaten Karawang.

(*Kartawi)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini