spot_imgspot_img

TOP NEWS

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

KPR Ditolak Bank, Pihak Developer Ogah Balikin DP Konsumen

spot_img

KARAWANG, WJ GROUP _ Pada sekitar pertengahan tahun 2018 warga Karawang yang bernama Lia (Nama Samaran) mengajukan pembelian 1 ( Satu ) Unit Rumah Huni pada kantor Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Rumah hunian yang dipesan Lia terletak pada komplek Sevanti Homes Residence, Tipe Lauriel, Model Deluxe A4,, blok GB/035, dengan harga promo yang disepakati sebesar Rp.574. 876.600,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah). Lia dan pihak pengembang pun telah sepakat pembelian tersebut melalui pembiayaan bank (Jual Beli Bersyarat) dan lia telah memilih salah satu bank yang ditawarkan oleh pengembang sebagai Lembaga pembiayaan yang bekerja sama dengan pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu Bank Mandiri dengan besaran Dp. Sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sudah menjadi kebiasaan bagi sebahagian besar pengusaha akan menyodorkan perjanjian baku (Duang Kontrak) dalam membuat perjanjian antara pengusaha dengan konsumennya demikian juga hal yang serupa terjadi dengan saudari Lia ( nara Sumber ) dengan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Dalam setiap komitmen ataupun perjanjian jual beli yang wajib di setujui oleh saudari Lia Telah disiapkan oleh pengembang, hal ini tentu sudah menjadi kebiasaan dalam tataran praktek para pelaku usaha dalam hal tujuan untuk memberikan pelayanyan yang prima kepada konsumenya dan sah sah saja sepanjang klausa – klausa tersebut yang tertuang dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPer. Syarat syahnya perjanjian.

Saudari Lia Telah merupakan Konsumen yang beretikat baik dimana saudari Lia telah mengikuti ketentuan dan prosedur pada pengembang Summarecon Emerald Karawang. Pengembang Summarecon Emerald Karawang dan saudari Lia telah sepakat bahwa Dp Bayar yang harus dilunasi oleh saudari Lia adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara Mencicil sebayak 15 Bulan sebesar Rp, 5. 000.000,- ( Lima Juta Rupiah).

setelah menyepakati tehnis pembayaran Dp, maka saudari Lia melunasi administrasi pemesanan (Booking Fee) dan dilanjutkan pada proses penanda tangannan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) yang telah disediakan oleh Pihak Pengembang atau perjanjian Baku dimana klausul-klausul dari PPJB tersebut telah buat oleh Pengembang Summarecon Emerald Karawang terlebih dahulu dan konsumen atau saudari Lia hanya memilih tandatangan atau batal beli dan faktanya saudari lia memilih untuk melanjutkan pembelian dengan menandatangani PPJB tersebut.

Berita Lainnya  RAJAWALI Purwakarta Soroti Pemeriksaan Mantan Istri KDM Terkait Mobil Mewah: Dugaan Gratifikasi Harus Diungkap Tuntas Sesuai Hukum

Dalam keterangan saudari Lia saat kami konfirmasi menegaskan bahwa saudari Lia telah melunasi angsuran pembayaran DP bayar sesuai yang telah disepakati antara saudari Lia dengan Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu sebesar Rp. 5000.000,-( Lima Juta Rupiah) sebanyak 15 bulan dimulai dari 10 November 2018 dan berakhir pada 10 Feb 2020, dengan jumlah total setor Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Ru-piah). yang menjadi kekecewan bagi saudari Lia selaku konsumen pada Pengembang Summarecon Emerald Karawang, yaitu sikap dan tindakan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yang mempersulit dan enggan tidak bersedia mengembalikan uang miliknya yang telah disetorkan sebagai Dp. setelah mendapatkan surat penolakan Permohonan Kredit KPR Mandiri pada tanggal sekitar September 2020 pada masa kondisi Pandemi Copid-19.

Saudari Lia dalam hal memperjuangkan hak-haknya telah menguasakan proses pengembalian uang miliknya yang berada di Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang kepada BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, yang berkedudukan di Jl. Alternatif Kab. Karawang Cluster Tanjung Mekar Residence Blok A. No. 11 RT. 011 RW. 006 Kel Tanjungmekar Kec. Karawang Barat, kab. Karawang.

Menurut Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. pada saat dikonfirmasi oleh pihak Warta Jabar Menyatakan :
Bahwa dalam hal proses Jual berli bersyarat atau pada saat konsumen akan membeli Rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membayar uang muka atau Down Payment (DP) merupakan sesuatu hal yang sudah lazim, tapi pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank.

Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli dan tentunya sangat perlu untuk mempertimbangkan kondisi dan dampak ekonomi yang terjadi akibat dari kondisi yang terkualifikasi sebagai Porge Mager seperti Kondisi Pandemi Copid-19 masa itu.

Berita Lainnya  Seleksi Polri 2026 di Polda Jabar Utamakan Integritas, Transparansi, dan Profesionalisme

Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank?, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan.

Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. Menjelaskan dalam praktek Jual beli dimana konsep“ Dp hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti. Sementara, secara hukum, Down Payment (DP) harus dikembalikan.

Durahman manurung, SH. Melanjutkan, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana setiap warga-negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam konteks praktek jual beli para pengusaha properti biasanya mengikat para konsumennya dengan perjanjian pengikatan jual belli yang telah disiapkan oleh developer sebelumnya dimana tidak melibatkan konsumen dalam pembuatan klausul-klausulnya. Perjanjian ini disebut perjanjian baku atau duang kontrak.

Undang Undang menjamin hak kebebasan berkontrak yang diatur pada pasal 1338 KUHPer dimana nilai konsensuil pada perjanjian yang dianggap telah adanya kata sepakat berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuat, namun perlu diketahui juga undang undang juga mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Ada 4 ( Empat ) syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian dimana Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.

Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.

Berita Lainnya  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Plered Gelar Turnamen Bola Voli Kapolsek Cup 2026

Dalam Pasal 18 UUPK, pelaku usaha dilarang merumuskan klausula baku yang memuat beberapa hal seperti pengalihan. Maka sudah seharusnya dan sepatutnya pihak Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan, jelas bertentangan dengan Undang UNdang No.8 Tahun 1999 tentang perlin-dungan Konsumen. maka pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang sudah seharusnya mengembalikan uang milik klien kami dan tidak sepatutnya mempersulit pengembalian uang milik klien kami.
Pidana maupun Perdata nanti kita lihat dulu dan pastinya akan kami tempuh demi membela hak hak klien kami selaku konsumen Summarecon Emerald Karawang.

Mengenai persoalan ini, seyogyanya telah diberitakan di Media WARTA JABAR pada edisi lalu, akan tetapi pihak management tidak bersedia memberikan komentar mengenai hal yang terjadi kepada konsumen bernama Lia tersebut. Oleh staf kantor pemasaran yang kebetulan waktu itu ditangani informasinya oleh salah satu karyawan bernama Fredi, bahwa akan menyampaikan mengenai pemberitaan tersebut kepada atasannya. Namun sampai berita mencuat kembali, akan tetapi pihak developer belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan yang lalu.

Menurut Ketua PERADI Karawang H. Asep Agustian, SH., MH., kepada Warta Jabar di ruang kerjanya (30/5) memaparkan, membayar uang muka atau Down Payment (DP) pada saat kita akan membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sesuatu yang sudah lazim. Tapi, pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank. Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli. Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan?

Ketua PERADI H. ASEP AGUSTIAN, SH., MH.

Asep menambahkan bahwa konsep “DP hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti.
Sementara, secara hukum, DP harus dikembalikan.

“Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka harus dikembalikan,” ujarnya. (*Parlin)

spot_img

NASIONAL

Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penguatan Sektor Pertanian

Kuningan – Kamis, 11 Juni 2026 WARTAJABAR – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional dan penguatan ketahanan pangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

Kapolres Purwakarta Tinjau Kesiapan Casis Hadapi Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Terpadu Polri TA 2026

Purwakarta – Kamis, 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, meninjau langsung kesiapan para calon siswa (casis) yang akan...

Lindungi Bendungan Cirata, Polres Purwakarta Dukung Pembatasan Kendaraan Bertonase Besar

Purwakarta – Kamis, 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta mendukung pembahasan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan PT PLN Nusantara Power Unit...

Panen Raya Jagung di Campaka, Polres Purwakarta Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Purwakarta–Selasa, 2 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar di...

DPW RAJAWALI Jatim Soroti Kasus Dana Hibah: Ketua Sujatmiko Minta KPK Usut Tuntas Peran Anwar Sadad Tanpa Pandang Jabatan

Surabaya – Minggu, 31 Mei 2026 WARTAJABAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

NASIONAL

Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penguatan Sektor Pertanian

Kuningan – Kamis, 11 Juni 2026 WARTAJABAR – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional dan penguatan ketahanan pangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

Kapolres Purwakarta Tinjau Kesiapan Casis Hadapi Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Terpadu Polri TA 2026

Purwakarta – Kamis, 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, meninjau langsung kesiapan para calon siswa (casis) yang akan...

Lindungi Bendungan Cirata, Polres Purwakarta Dukung Pembatasan Kendaraan Bertonase Besar

Purwakarta – Kamis, 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta mendukung pembahasan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintasi kawasan PT PLN Nusantara Power Unit...

Panen Raya Jagung di Campaka, Polres Purwakarta Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Purwakarta–Selasa, 2 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar di...

DPW RAJAWALI Jatim Soroti Kasus Dana Hibah: Ketua Sujatmiko Minta KPK Usut Tuntas Peran Anwar Sadad Tanpa Pandang Jabatan

Surabaya – Minggu, 31 Mei 2026 WARTAJABAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...

POLITIK

Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bandung – Selasa, 9 Juni 2026 WARTAJABAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara...

DPRD Jawa Barat Siap Kawal MOU Pengelolaan Masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, Demi Kepastian Hukum dan Kondusivitas

SUKABUMI – Selasa, 19 Mei 2026 WARTAJABAR – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU)...

DPRD Jabar dan KPID Bahas Ketahanan Informasi Digital

KOTA BANDUNG – Rabu, 13 Mei 2026 WARTAJABAR – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung penguatan lembaga penyiaran sebagai sumber informasi yang kredibel di...

DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

  JAKARTA-WJ ONLINE |  DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I menyerahkan aspirasi masyarakat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

MAUNG Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Hadysa Prana: Instrumen Penting Lawan Korupsi

Pontianak-Kalbar, 27 April 2026 PONTIANAK-WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini...

DPRD Jabar Pastikan Seluruh Persyaratan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Rampung

  SUKABUMI-WJ Online | Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh persyaratan administrasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) telah rampung...
spot_img

SENI & BUDAYA

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Meriahkan Food Festival dan Silaturahmi Akbar Paguyuban Jawa Tengah

KOTA CIMAHI – Minggu, 17 Mei 2026 WARTAJABAR – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menghadiri sekaligus memeriahkan acara Food Festival dan Silaturahmi Akbar Paguyuban Jawa Tengah...

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Polres Purwakarta Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Melalui FGD Bersama LMDH dan Stakeholder

Purwakarta – Senin, 8 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

Kapolsek Pasawahan Hadiri Rapat Minggon, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Purwakarta – 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolsek Pasawahan Polres Purwakarta, AKP Gugun Gunadi, menghadiri Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Pasawahan yang digelar di Aula Desa...

Panen Raya Jagung di Campaka, Polres Purwakarta Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Purwakarta–Selasa, 2 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar di...

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan

Purwakarta–Selasa, 2 Juni 2026 WARTAJABAR - Semangat persatuan dan kebangsaan mewarnai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Taman...

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

PURWAKARTA – Jumat, 22 Mei 2026 WARTAJABAR – Dalam upaya menjaga kualitas lingkungan dan memastikan sistem pengolahan limbah berjalan optimal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan...
spot_img

HUKUM

INDEKS