Senin, Oktober 20, 2025
spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

KPR Ditolak Bank, Pihak Developer Ogah Balikin DP Konsumen

spot_img

KARAWANG, WJ GROUP _ Pada sekitar pertengahan tahun 2018 warga Karawang yang bernama Lia (Nama Samaran) mengajukan pembelian 1 ( Satu ) Unit Rumah Huni pada kantor Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Rumah hunian yang dipesan Lia terletak pada komplek Sevanti Homes Residence, Tipe Lauriel, Model Deluxe A4,, blok GB/035, dengan harga promo yang disepakati sebesar Rp.574. 876.600,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah). Lia dan pihak pengembang pun telah sepakat pembelian tersebut melalui pembiayaan bank (Jual Beli Bersyarat) dan lia telah memilih salah satu bank yang ditawarkan oleh pengembang sebagai Lembaga pembiayaan yang bekerja sama dengan pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu Bank Mandiri dengan besaran Dp. Sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Sudah menjadi kebiasaan bagi sebahagian besar pengusaha akan menyodorkan perjanjian baku (Duang Kontrak) dalam membuat perjanjian antara pengusaha dengan konsumennya demikian juga hal yang serupa terjadi dengan saudari Lia ( nara Sumber ) dengan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang.

Dalam setiap komitmen ataupun perjanjian jual beli yang wajib di setujui oleh saudari Lia Telah disiapkan oleh pengembang, hal ini tentu sudah menjadi kebiasaan dalam tataran praktek para pelaku usaha dalam hal tujuan untuk memberikan pelayanyan yang prima kepada konsumenya dan sah sah saja sepanjang klausa – klausa tersebut yang tertuang dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPer. Syarat syahnya perjanjian.

Saudari Lia Telah merupakan Konsumen yang beretikat baik dimana saudari Lia telah mengikuti ketentuan dan prosedur pada pengembang Summarecon Emerald Karawang. Pengembang Summarecon Emerald Karawang dan saudari Lia telah sepakat bahwa Dp Bayar yang harus dilunasi oleh saudari Lia adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara Mencicil sebayak 15 Bulan sebesar Rp, 5. 000.000,- ( Lima Juta Rupiah).

setelah menyepakati tehnis pembayaran Dp, maka saudari Lia melunasi administrasi pemesanan (Booking Fee) dan dilanjutkan pada proses penanda tangannan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) yang telah disediakan oleh Pihak Pengembang atau perjanjian Baku dimana klausul-klausul dari PPJB tersebut telah buat oleh Pengembang Summarecon Emerald Karawang terlebih dahulu dan konsumen atau saudari Lia hanya memilih tandatangan atau batal beli dan faktanya saudari lia memilih untuk melanjutkan pembelian dengan menandatangani PPJB tersebut.

Berita Lainnya  Komisi II DPRD Jabar Dukung Optimalisasi Balai Mekanisasi Pertanian

Dalam keterangan saudari Lia saat kami konfirmasi menegaskan bahwa saudari Lia telah melunasi angsuran pembayaran DP bayar sesuai yang telah disepakati antara saudari Lia dengan Pengembang Summarecon Emerald Karawang yaitu sebesar Rp. 5000.000,-( Lima Juta Rupiah) sebanyak 15 bulan dimulai dari 10 November 2018 dan berakhir pada 10 Feb 2020, dengan jumlah total setor Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Ru-piah). yang menjadi kekecewan bagi saudari Lia selaku konsumen pada Pengembang Summarecon Emerald Karawang, yaitu sikap dan tindakan Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang yang mempersulit dan enggan tidak bersedia mengembalikan uang miliknya yang telah disetorkan sebagai Dp. setelah mendapatkan surat penolakan Permohonan Kredit KPR Mandiri pada tanggal sekitar September 2020 pada masa kondisi Pandemi Copid-19.

Saudari Lia dalam hal memperjuangkan hak-haknya telah menguasakan proses pengembalian uang miliknya yang berada di Pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang kepada BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, yang berkedudukan di Jl. Alternatif Kab. Karawang Cluster Tanjung Mekar Residence Blok A. No. 11 RT. 011 RW. 006 Kel Tanjungmekar Kec. Karawang Barat, kab. Karawang.

Menurut Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. pada saat dikonfirmasi oleh pihak Warta Jabar Menyatakan :
Bahwa dalam hal proses Jual berli bersyarat atau pada saat konsumen akan membeli Rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membayar uang muka atau Down Payment (DP) merupakan sesuatu hal yang sudah lazim, tapi pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank.

Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli dan tentunya sangat perlu untuk mempertimbangkan kondisi dan dampak ekonomi yang terjadi akibat dari kondisi yang terkualifikasi sebagai Porge Mager seperti Kondisi Pandemi Copid-19 masa itu.

Berita Lainnya  Kapolres Purwakarta Hadiri Groundbreaking Koperasi Desa Merah Putih

Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank?, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan.

Direktur BPC-Lembaga Bantuan Hukum PERKUMPULAN ADVOKATEN INDONESIA Karawang, Durahman Manurung, SH. Menjelaskan dalam praktek Jual beli dimana konsep“ Dp hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti. Sementara, secara hukum, Down Payment (DP) harus dikembalikan.

Durahman manurung, SH. Melanjutkan, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dimana setiap warga-negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam konteks praktek jual beli para pengusaha properti biasanya mengikat para konsumennya dengan perjanjian pengikatan jual belli yang telah disiapkan oleh developer sebelumnya dimana tidak melibatkan konsumen dalam pembuatan klausul-klausulnya. Perjanjian ini disebut perjanjian baku atau duang kontrak.

Undang Undang menjamin hak kebebasan berkontrak yang diatur pada pasal 1338 KUHPer dimana nilai konsensuil pada perjanjian yang dianggap telah adanya kata sepakat berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuat, namun perlu diketahui juga undang undang juga mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Ada 4 ( Empat ) syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian dimana Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.

Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.

Berita Lainnya  Wujud Sinergitas, Kapolres Purwakarta Hadiri Parade Drum Band Gebyar Merah Putih 2025

Dalam Pasal 18 UUPK, pelaku usaha dilarang merumuskan klausula baku yang memuat beberapa hal seperti pengalihan. Maka sudah seharusnya dan sepatutnya pihak Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan, jelas bertentangan dengan Undang UNdang No.8 Tahun 1999 tentang perlin-dungan Konsumen. maka pihak Pengembang Summarecon Emerald Karawang sudah seharusnya mengembalikan uang milik klien kami dan tidak sepatutnya mempersulit pengembalian uang milik klien kami.
Pidana maupun Perdata nanti kita lihat dulu dan pastinya akan kami tempuh demi membela hak hak klien kami selaku konsumen Summarecon Emerald Karawang.

Mengenai persoalan ini, seyogyanya telah diberitakan di Media WARTA JABAR pada edisi lalu, akan tetapi pihak management tidak bersedia memberikan komentar mengenai hal yang terjadi kepada konsumen bernama Lia tersebut. Oleh staf kantor pemasaran yang kebetulan waktu itu ditangani informasinya oleh salah satu karyawan bernama Fredi, bahwa akan menyampaikan mengenai pemberitaan tersebut kepada atasannya. Namun sampai berita mencuat kembali, akan tetapi pihak developer belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan yang lalu.

Menurut Ketua PERADI Karawang H. Asep Agustian, SH., MH., kepada Warta Jabar di ruang kerjanya (30/5) memaparkan, membayar uang muka atau Down Payment (DP) pada saat kita akan membeli rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sesuatu yang sudah lazim. Tapi, pada saat mengajukan KPR, tentunya tidak langsung disetujui oleh pihak bank. Pihak bank memerlukan pengecekan terlebih dahulu latar belakang keuangan calon pembeli. Namun, bagaimana jika KPR ditolak bank, sedangkan uang muka atau DP sudah dibayarkan?

Ketua PERADI H. ASEP AGUSTIAN, SH., MH.

Asep menambahkan bahwa konsep “DP hangus” hanya ada di lingkungan pengembang properti.
Sementara, secara hukum, DP harus dikembalikan.

“Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang yang telah diberikan bertentangan dengan UU (Perlindungan) Konsumen. Di sini yang hangus hanya uang booking fee, sementara uang muka harus dikembalikan,” ujarnya. (*Parlin)

spot_img

NASIONAL

Dorong Pertanian Modern, H. Makhfud Solaiman Ajak Pemerintah Buka Lahan Baru di Luar Jawa

  Wartajabar.online || CIMAHI — Pengusaha sukses asal Kota Cimahi, H. Makhfud Solaiman atau yang akrab disapa Ebod, menyoroti pentingnya modernisasi pertanian di Indonesia. Dalam...

Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa

Jakarta - Senin, 1 Agustus 2025 Wartajabar.online | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengalami luka saat...

RAJAWALI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

  Jakarta, 1 September 2025   Wartajabar.online || JAKARTA – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, mendesak Presiden Prabiwo Subianto dan Dewan...

Penjarahan Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ratusan Massa Tak Dikenal Serbu Kediaman di Bintaro

Jakarta - Senin, 1 September 2025   Wartajabar.online || JAKARTA –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan...

Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Jakarta - Senin, 1 September 2025 Wartajabar.online || JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial,...

Duka di Tengah Demo: Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Wartajabar.online || JAKARTA – Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025) berujung tragis. Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan tewas...

NASIONAL

Dorong Pertanian Modern, H. Makhfud Solaiman Ajak Pemerintah Buka Lahan Baru di Luar Jawa

  Wartajabar.online || CIMAHI — Pengusaha sukses asal Kota Cimahi, H. Makhfud Solaiman atau yang akrab disapa Ebod, menyoroti pentingnya modernisasi pertanian di Indonesia. Dalam...

Prabowo Janjikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa

Jakarta - Senin, 1 Agustus 2025 Wartajabar.online | JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengalami luka saat...

RAJAWALI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

  Jakarta, 1 September 2025   Wartajabar.online || JAKARTA – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, mendesak Presiden Prabiwo Subianto dan Dewan...

Penjarahan Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani: Ratusan Massa Tak Dikenal Serbu Kediaman di Bintaro

Jakarta - Senin, 1 September 2025   Wartajabar.online || JAKARTA –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan...

Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Jakarta - Senin, 1 September 2025 Wartajabar.online || JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial,...

Duka di Tengah Demo: Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Wartajabar.online || JAKARTA – Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025) berujung tragis. Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan tewas...

POLITIK

Peningkatan Kesejahteraan Petani Jadi Sorotan DPRD Jabar dalam Pembahasan RKUA-PPAS 2026

Bandung - Selasa, 6 Oktober 2025   Wartajabar.online || BANDUNG — Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan petani dalam rapat kerja pembahasan...

RAJAWALI Desak Presiden dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

  Jakarta, 1 September 2025   Wartajabar.online || JAKARTA – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, mendesak Presiden Prabiwo Subianto dan Dewan...

Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Jumbo dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Jakarta - Senin, 1 September 2025 Wartajabar.online || JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial,...

PMII Kabupaten Bandung Akan Gelar Aksi di Polresta dan DPRD, Aparat TNI-Polri Siaga Penuh

  Wartajabar.online || Bandung – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi penting, yakni Mapolresta Bandung...

Bupati Karawang H. Aep Saepuloh Melantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti Tahun : 2024 – 2029

  KARAWANG, WJ GROUP _ Bertempat di Aula Husni Komplek Pemkab Karawang di gelar pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti 2024-2029. Hadir dalam...

Rakerda Kabupaten Karawang Bahas  Program Kerja Tahun 2025 

KARAWANG, WJ GRUOP _ Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menggelar Rapat kerja daerah (Rakerda) di Aula pendopo desa Wanajaya, kecamatan telukjambe barat. ...
spot_img

SENI & BUDAYA

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...

Hari Jadi Purwakarta ke-194 Berlangsung Semarak

  WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Diusia yang ke 194 Purwakarta kini kembali menggelar acara hari jadinya, acara hari jadi kali ini berlangsung semarak dengan menggelar...

Ketua Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Mengeluh Atas Tidak Adanya Perhatian Pemkab Karawang Terhadap Monumen Tugu Proklamasi

KARAWANG, WJ GROUP _ Tugu Proklamasi di Rengasdengklok dibangun untuk memperingati peristiwa Rengasdengklok, yaitu saat golongan muda dan tua sepakat memproklamasikan kemerdekaan pada 17...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Sinergitas TNI-Polri Terjalin Erat, Polres Purwakarta Hadiri Tradisi Pembaretan PAMA ABIT Akmil 2025

  Purwakarta–Wartajabar.online | Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan dalam Acara Tradisi Pembaretan Prodi DIKCABPAIF bagi PAMA ABIT Akmil 2025, yang digelar...

Kapolres Purwakarta Hadiri Groundbreaking Koperasi Desa Merah Putih

  Purwakarta – Wartajabar.online | Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, bersama Dandim 0619/Purwakarta Letkol Inf Ardha Cairova Pariputra, menghadiri kegiatan groundbreaking...

Polda Jabar Jaring 21 Orang dalam Operasi Premanisme di Cileunyi

Bandung - Selasa, 30 September 2025   Bandung-Wartajabar.online | Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar operasi penertiban premanisme di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (30/9/2025). Dalam...

PMII Kabupaten Bandung Akan Gelar Aksi di Polresta dan DPRD, Aparat TNI-Polri Siaga Penuh

  Wartajabar.online || Bandung – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi penting, yakni Mapolresta Bandung...

Kodim Bongkar Temuan Ganja di Pematangsiantar

Wartajabar.online || Pematangsiantar — Personel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan dua karung berisi ganja kering seberat sekitar 47,2 kilogram di kawasan...

Sinergi TNI-Polri Purwakarta Ciptakan Keamanan Kondusif

Purwakarta - 05 Agustus 2025   Wartajabar.online | PURWAKARTA - Sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Purwakarta, kian terlihat kompak. Hal tersebut terlihat saat Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Polres...
spot_img

HUKUM

INDEKS