Spanduk PPDB & Saber Pungli di sekolah, Langkah Antisipasi Menghindari Aksi Pungli

BEKASI, WJ GROUP_Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 telah resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Dedi Sipandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Adapun PPDB Jabar ini mencakup tingkat SMA, SMK serta SLB.

Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 1 akan dibuka tanggal 6-10 Juni 2022. Kemudian pendaftaran PPDB Jawa Barat 2022 tahap 2 dibuka tanggal 23-30 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya nanti, Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat akan ikut mengawasi proses PPDB Jabar 2022.

Salah satu bentuk pengawasannya yakni dengan memasang spanduk di tiap-tiap sekolah di Jawa Barat.

Dalam spanduk yang tertera, Satgas Saber Pungli mengultimatum agar oknum tak main-main dalam proses PPDB tersebut.

Kepala sekolah maupun masyarakat umum bisa melaporkan langsung ke Satgas Saber Pungli untuk ditindak dengan menghubungi beragam komunikasi yang sudah tertera dalam spanduk di tiap sekolah.

“Saber pungli mengingatkan bahwa tidak boleh ada pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III H. Asep Sudarsono, beberapa waktu lalu.

“Jadi sekolah itu diingatkan oleh Saber Pungli Provinsi Jawa Barat bahwa yang selama ini ada disinyalir beberapa sekolah yang melakukan pungutan,” tuturnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah III H. Asep Sudarsono

Disamping itu, terang H. Asep, peringatan juga diberikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan apapun sebab berkait akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang Komite Sekolah.

“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah negeri SMA/SMK dan SLB, sebelum ada Pergub tentang Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, alasan apapun,” tegas H. Asep.

“Apalagi biaya PPDB sudah masuk kedalam pembiayaan BOS dan BOPD,” ungkapnya.

“Jadi itu maksud dari pemasangan spanduk yang dilakukan di setiap sekolah, yaitu untuk mengingatkan bahwa mereka (sekolah -red) harus benar-benar melaksanakan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas H. Asep. (Hendra)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *