Dewan Pers : Oknum LSM/ Ormas Jangan Mengaku Wartawan Kalau Untuk Memeras, Lepaskan Wartawannya Baru Bisa Menjadi LSM Atau Ormas
JAKARTA, WJ GROUP_Akhir akhir ini banyak polemik yang terjadi ditengah masyarakat yakninya wartawan yang hanya bermodalkan kartu Pers dan surat tugas tanpa adanya karya tulis meminta-minta dan mengancam aparatur pemerintah.
Tidak hanya itu oknum LSM atau Ormas merangkap Wartawan bahkan memiliki media yang meminta-minta imbalan kepada korban yang ditargetkan jika dapat uang berita dihapus dan tidak dinaikkan. Anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun melarang seorang wartawan merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun menjadi anggota Ormas juga sebaliknya.
Dilansir dari Sulutgoonline.com, Hendri Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan, jika ia (wartawan) ingin menjadi salah satu anggota Ormas ataupun LSM.
Hal itu dikatakan Hendri saat memberikan materi kepada puluhan wartawan yang melakukan studi banding, di ruang pertemuan Gedung Dewan Pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut banyak materi yang dijelaskan Hendri Bangun, salah satunya seorang LSM / Ormas mengaku pewarta juga sebaliknya, tidak boleh merangkap.
“Seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM. Tapi, wartawan tersebut harus melepaskan terlebih dahulu statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas/LSM,” tegas Hendri Bangun.
Lebih lanjut Hendri Bangun mengatakan, banyak hal yang terjadi, contohnya seperti dia (oknum wartawan) ketika menulis berita, didalam isi berita tersebut dirinya juga sebagai narasumbernya, dikarenakan mengaku LSM/ Ormas, Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas mantan Sekjen PWI Pusat Periode tahun 2008 sampai dengan 2018 itu.
Hendri Bangun menegaskan dan membuka pintu lebar- lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Dewan Pers. Bila menemui LSM/ Ormas tapi mengaku juga sebagai wartawan mengancam ancam.
“Jangan ragu dan jangan takut laporkan ke Dewan Pers. Kita telah menyediakan juga laporan melalui online/ melalui website Dewan Pers. Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen, kalau terbukti memeras akan kita pidanakan,” tuntas Hendri Bangun.
Jurnalis itu menghasilkan karya dan menulis bukan pegang toa dan meminta-minta uang.
(*Parlin)