Kepolisian Resort Karawang Menangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

wartajabar.online, KARAWANG _ Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menyampaikan, awal mulanya tim kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

“Pada saat itu juga tim Sanggabuana beserta Polsek, jajaran Polres Karawang melakukan penggeledahan dan penangkapan dugaan terjadinya penyalahgunaan BBM,” ujarnya pada Sabtu, (19/8).

Kepolisian menangkap 2 pelaku berinisial AS (42) warga Curug Kecamatan Klari dan IS (35) warga Jatiluhur Purwakarta.

Kemudian ada 1 pelaku berinisial SB (31) warga Kotabaru Karawang selaku pemilik (pendana) solar BBM yang masih dalam pengejaran.

“Barangbukti yang kita amankan itu 1 unit truk coltdiesel warna kuning dengan kapasitas muatan 4-5 ton,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 5 UU Republik Indonesia no 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda 60 Milyar.

Dari penyalahgunaan ini, kerugian negara ditaksir mencapai 60 juta rupiah dalam 1 kali kegiatan (penyalahgunaan) dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan 120 juta rupiah dari 2 kali kegiatan.

“Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai 120 juta rupiah,” paparnya.

Arief menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa yakni penyalahgunaan BBM.

“Masih dalam penyelidikan apakah ada pelaku lain. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat info terkait penyalahgunaan BBM, segera untuk lapor ke polisi,” tutupnya. (Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *