
wartajabar.online, MEDAN _ Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
“Saat ini, Indra masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi dalam keterangannya Minggu (20/8).
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai. Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap Indra Alamsyah, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi.
Diketahui, Polda Sumut sempat menggerebek pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (8/8/2023).

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Pangkalan gas oplosan milik tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil. (Johan/GS)