Kisruh Pasar Pemda Cikampek I Belum Selesai

Ilustrasi Pejabat Korup

KARAWANG _ Kemelut pasar Pemda Cikampek I yang merugikan banyak pihak, hingga sekarang masih saja belum terselesaikan, padahal akar pemasalahah sudah jelas. Pasar yang dibangun  dengan modal utang di sana sini tersebut menyisakan banyak persoalan.

H. Supriyono, supplier yang memasok bahan bahan material sa`at membangunnya mengaku hingga sekarang lebih dari RP5 milyar uangnya belum dibayar oleh pihak developer dalam hal ini PT. ALS. Dan pihak Pedagang yang sudah lunas kreditnya mencicil kios dan pihak lain yang membeli kios secara tunai, pihak terkait belum memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pihak PT. ALS sendiri dalam sebuah pernyataannya yang ditandatangani Ir. Hariawan Hadade dan Drg. Henny Hadade, Mars. Tertanggal 8 Oktober 2018, menyatakan akan menyelesaikan  semua utang-utangnya, terutama kepada H. Supriyono, apabila pihak PT. BPR Multi Sembada Dana telah membayar kewajibannya  kepada pihak PT. ALS.

PT. BPR Multi Sembada Dana diduga melabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasalnya, dana PT.ALS yang tersimpan di PT. BPR Multi Sembada Dana belum dicairkan semua, sudah pernah mencairkan dengan cara transfer ke rekening PT. ALS senilai RP9,8 milyar, dari hasil akad pedagang pasar Pemda Cikampek I Karawang sebesar RP32 milyar dan ada dana talangan ke pihak pedagang RP4,8 milyar.

Pihak PT. BPR Sembada Dana, diakui pihak PT. ALS sampai sekarang tidak mengetahui total nilai uang dan bunganya yang disimpan. Apa yang menjadi alasan  pihak BPR Multi Sembada Dana tidak memberikan informasi ke pihak PT ALS terkait total uang yang disimpan beserta nilai deposito Arrow sejak tahun 2011 hingga tahun, ungkapnya.

Akan hal tersebut, pihak Redaksi WARTA JABAR Group membuat surat konfirmasi kepada pihak PT. BPR Multi Sembada Dana di Jakarta. Namun sepertinya pihak PT. BPR Multi Sembada Dana lebih baik tidak menjawab apa yang yang dipertanyakan redaksi daripada dijawab dengan data BOHONG malah jadi persoalan baru, atau di jawab JUJUR justru tambah runyam.

Semua pertanyaan yang diajukan Redaksi WARTA JABAR Group melalui surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak BPR Multi Sembada Dana bernomor 0212/Red/-WJ Group/K/10/2018 tersebut, untuk keseimbangan pemberitaan, hingga berita ini naik cetak, tidak ada jawaban dari pihak PT. BPR Multi Sembada Dana.

Tidak transparannya  semua pihak yang terlibat  pada pembangunan, pengelolaan Pasar Pemda Cikampek I, diduga banyak permainan kong kalingkong oknum pejabat Pemda Karawang dengan pihak yang merugikan banyak pihak.

Selain para supplier, yang juga sangat dirugikan oleh pihak pihak yang berperan di pembangunan pasar pemda Cikampek I ini adalah para pedagang yang telah lebih 7 tahun melunasi pembelian kios mereka kepada pihak BPR Multi Sembada Dana.

Bahkan sudah berkali-kali mereka mengadukan masalah ini kepada pihak pemda (Bupati) dan DPRD, dan BPN kab Karawang, namun sampai sekarang masih saja tidak ada penyelesaiannya.  .

Para pedagang pemda Cikampek I yang tergabung dalam Ikatan Pedagang  Pasar Cikampek I (IPTU), sangat berharap kepada semua instansi berwenang untuk lebih serius  menyelesaikan masalah ini.

Ketua IPTU Cikampek I Billy Wahyu Permana melalui Sekretarisnya Cahya Supriadipura  ketika ditemui WJ Group beberapa waktu lalu, mengaku sangat berharap agar SHGB mereka berikan secepatnya.

Selain itu IPTU juga menginginkan adanya pengelolaan yang professional dan pengelola yang legalitasnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kemudian meminta kepada Pemda Karawang melalui SKPD (UPTD PASAR) untuk mengambil alih sementara pengelolan pasar, sebelum ada pengelola yang profesional dan pengelola yang memiliki legalitas yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (*redaksi)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *