KARAWANG – Selasa, 26 Mei 2026
WARTAJABAR – Agenda revitalisasi tambak Pantura di Kabupaten Karawang yang diklaim pemerintah sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan dan sektor perikanan nasional, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah organisasi rakyat dan masyarakat pesisir mempertanyakan dasar hukum klaim kawasan hutan yang selama ini membayangi ribuan warga di wilayah pesisir utara Karawang.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat percepatan revitalisasi tambak Pantura yang digelar di Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, Senin (25/5/2026).
Forum itu dihadiri unsur Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Forkopimda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para kepala desa, camat wilayah pesisir, hingga organisasi masyarakat seperti SEPETAK, KPA, dan KIARA.
Dalam forum tersebut, pihak Kementerian Kehutanan mengakui bahwa proses pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 wajib melalui empat tahapan, yakni penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Namun, dalam praktiknya di wilayah pesisir Karawang, proses yang dijalankan disebut hanya sebatas penunjukan dan penetapan kawasan. Dua tahapan penting lainnya, yakni penataan batas dan pemetaan kawasan hutan, diduga tidak dilakukan secara utuh.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar dari berbagai pihak. Pasalnya, apabila tahapan wajib dalam proses pengukuhan kawasan hutan tidak dilaksanakan secara lengkap, maka legalitas klaim negara terhadap wilayah pesisir Karawang dinilai patut dipertanyakan.
Persoalan semakin mengemuka karena dokumen berita acara tata batas kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas pengukuhan kawasan disebut belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.
Di sisi lain, wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan ternyata telah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Di kawasan tersebut berdiri tambak rakyat, lahan pertanian, permukiman warga, fasilitas umum, hingga kantor pemerintahan desa yang telah ada sejak puluhan tahun lalu.
Dua kantor desa yang menjadi perhatian dalam forum itu adalah Kantor Desa Sedari dan Kantor Desa Tanjungpakis. Berdasarkan keterangan pemerintah desa, Kantor Desa Sedari telah berdiri sejak 1965, sedangkan Kantor Desa Tanjungpakis berdiri sejak 1982. Keduanya disebut turut masuk dalam klaim kawasan hutan.
Fakta tersebut memunculkan polemik baru terkait penetapan kawasan hutan di pesisir Karawang. Sejumlah pihak menilai klaim tersebut berpotensi mengabaikan sejarah sosial masyarakat yang telah hidup dan mengelola wilayah itu secara turun-temurun.
SEPETAK bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan KIARA menegaskan bahwa pembangunan pesisir seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prinsip reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat. Mereka menilai revitalisasi tambak tidak boleh menjadi proyek pembangunan yang justru menggeser warga dari ruang hidupnya sendiri.
Mereka juga mengingatkan bahwa meski revitalisasi tambak berpotensi meningkatkan produktivitas perikanan dan membuka lapangan kerja, proyek tersebut dapat memicu konflik agraria baru apabila tidak disertai kepastian hak atas tanah dan pelibatan masyarakat secara adil.
Desakan pun menguat agar pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kawasan hutan, mulai dari dokumen penunjukan kawasan, tata batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan yang berkaitan dengan KEPMENHUT Nomor 736.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait polemik tersebut. Masyarakat pesisir berharap revitalisasi tambak benar-benar dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan menjadi pintu masuk penguasaan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan.
Deni









