Terkait Dana Hibah, Kesbangpol Gelar Bintek Untuk Orkemas/LSM
KARAWANG, WJ GROUP _ Bimbingan Teknis (Bintek) Pengelolaan Dana Hibah bantuan keuangan untuk Orkemas dan LSM, digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, bertempat di Hotel Novotel. Sabtu, (30/11/2019)
Bintek yang di ikuti 125 Peserta utusan dari masing-masing Pengurus Orkemas Dan LSM Se-Kabupaten Karawang. Dan sebagai Narasumber adalah Kepala Kantor Kesbangpol H. Sujana Ruswana, SH.,MH dan Nurcahya serta sebagai moderator Mahesa Agni.
Kepala Kantor Kesbangpol . Sujana Ruswana, SH.,MH, dalam menyampaikan materi terkait pemberian Bantuan Hibah, bahwa Kesbangpol hanya memfasilitasi permohonan bantuan.
“Kantor Kesbangpol tidak ada anggarannya, Orkemas dan LSM harus melalui Bupati Karawang dalam mengajukan permohonan bantuan keuangan”. Terangnya
Kemudian permohonan bantuan, Orkemas dan LSM harus mengacuh pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah. karena sebagai payung hukum bagi setiap Kepala Daerah Kota/Kab jika ingin menyalurkan Dana Hibah kepada Orkemas/LSM.”Katanya
Sementara Nurcaya, menjelaskan dengan Permendagri No.32/2011 ini Pemerintah Dareah dalam hal memberikan Dana Hibah keuangan untuk Orkemas dan LSM itu sebenarnya tidak Wajib, tidak Rutin Tiap Tahun dan juga sifatnya adalah bukan suatu keharusan hibah ini di berikan Pemerintah kepada Orkemas dan LSM.
Sehingga Ia meminta agar setiap Pengurus Orkemas dan LSM harus bisa mengerti dan memahami aturan Permendagri ini.”Urainya
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan oleh seluruh Pengurus Orkemas dan LSM yaitu ketika Bantuan Hibah sudah terima, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengurus Orkemas dan LSM adalah membuat Laporan Pertanggung jawaban sesuai Peraturan BPK No.1/Thn.2017 tentang Standart Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sebab bentuk Dana Hibah bersumber dari APBN/APBD yang telah direalisasikan oleh setiap penerima harus di pertanggung jawabkan, pungkasnya. (*red/Jamal)