Uang DBHCT Dinkes Subang, Untuk Bayar Hutang

Keputusan Bupati Subang No P.1.04.02.03/kep.298-BP4D/2019

SUBANG, WJ GROUP _ Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp3,8 M tahun anggaran 2019 yang disalurkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Subang, terindikasi melawan hukum dan menuai kritikan dari aktivis dan waratwan.

Pasalnya, anggaran DBHCT digunakan Dinkes Kab. Subang, berdalih untuk membayar hutang Jamkesmas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, dari tahun 2011-2018.

Enjang Balak, Ketua aktivis anti korupsi Subang, mengatakan aturan penggunaan dana tersebut bukan untuk membayar utang melainkan ada poin poinnya penggunaannya.

1.Program peningkatan kualitas bahan baku, 2. Program pembinaan indrustri, 3. Program pembinaan lingkungan sosial dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal, sesuai Keputusan Bupati Subang No P.1.04.02.03/kep.298-BP4D/2019.

Namun pada kenyataannya dana tersebut, diduga disalah gunakan dan telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Dan kalaupun itu harus di bayarkan untuk bayar hutang, harus jelas aturannya dan poin apa saja yang dibayarkannya. Kenapa baru dibayar tahun sekarang?

Mungkin ini yang harus diperjelas Pemda Subang dan Dinkes, apakah selama ini tidak ada uang untuk membayar hutang biaya Jamkesmas di RSUD Subang, karena waktunya cukup lama, 7 tahun? (*Novian Obet)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *